3 Kucing Ikut Mati, Detik-detik Dewi Asmara Bunuh Mertua Pakai Racun Biawak

Senin, 08 Maret 2021 | 13:59 WIB
3 Kucing Ikut Mati, Detik-detik Dewi Asmara Bunuh Mertua Pakai Racun Biawak
Menantu yang racuni ibu mertua [istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wanita bernama Dewi Asmara Binti M Said Saripudin (45) kini harus meringkuk di penjara akibat perbuatannya. Dewi merancang pembunuhan terhadap mertuanya, Noni (61) dengan cara menaburkan racun biawak ke hidangan masakan pindang salai. Buntut dari perbuatannya itu, Dewi terancam hukuman mati.  

Dikutip dari Beritamusi.co.id - jaringan Suara.com, terungkapnya kasus ini, motif Dewi merancang pembunuhan berencana itu karena sering bertengkar dengam mertuanya di rumah di Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Kapolsek Tulung Selapan OKI, AKP Eko Suseno mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga setempat bahwa ada yang meninggal dunia akibat keracunan.

Tiga ekor kucing ikut mati karena memakan masakan yang sudah dibubuhi racun oleh tersangka.

Baca Juga: Ngaku Tak Tahu Ada yang Terbunuh, Pengacara Minta John Kei Dibebaskan

Polisi mengamankan tersangka menantu meracuni mertua [istimewa]
Polisi mengamankan tersangka menantu meracuni mertua [istimewa]

“Mendengar informasi, langsung ke TKP ditemukan korban nama Noni telah meninggal dunia dengan mulut berbusa dan di luar rumah ditemukan beberapa ekor kucing yang ikut mati. Sedangkan dalam rumah hanya tinggal pelaku Dewi Asmara bersama suaminya Aidul Fitri alias Otong Bin ABAS dan ibu mertua tersangka NONI yang meninggal dunia,” kata Alamasyah.

Kepada polisi, Dewi akhirnya mengaku telah memberikan racun biawak merek Fradan yang berupa bubuk dalam kantong plastik gula sebanyak satu sendok makan yang kemudian dimasukkan ke dalam panci pindang salai masakan mertuanya.

Kemudian pindang tersebut dimakan oleh korban dan meninggal dunia di rumah tersebut tanpa sempat dibawa ke rumah sakit.

“Pelaku segera diamankan agar tidak dihakimi warga. Pelaku sudah kami amankan di Polsek Tulung Selapan,” ungkap ia.

Dalam kasus ini, Dewi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun hingga hukuman mati.

Baca Juga: Sakit Gagal Ginjal, Hakim Izinkan Anak Buah John Kei Dibawa ke Rumah Sakit

“Kami juga sudah mengamankan barang bukti berupa panci berisi pindang ikan salai, Piring dan sendok bekas makan berikut poto 3 (tiga) ekor kucing mati,” kata dia. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI