Gugat Polisi, Kubu Rizieq Soroti Dua Surat Perintah Penyidikan

Senin, 08 Maret 2021 | 13:41 WIB
Gugat Polisi, Kubu Rizieq Soroti Dua Surat Perintah Penyidikan
Ilustrasi --Hakim Ketua Suharno (kanan) menerima berkas gugatan praperadilan dari tim kuasa hukum Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak mempunyai dua alat bukti yang sah dalam menangkap dan menahan kliennya atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Hal itu diungkapkan dalam sidang gugatan praperadilan yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).

Mereka menilai, tindakan kepolisian tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Artinya dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka harus ada dua alat bukti yang sah.

"Bahwa termohon telah menetapkan pemohon sebagai tersangka dan bahkan termohon menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat penahanan atas diri pemohon. Padahal termohon tidak ada/tidak memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka," kata tim kuasa hukum Rizieq.

Kubu Rizieq, kepolisian selaku pihak termohon belum pernah melakukan penyitaan terhadap alat bukti. Bahkan, upaya pemanggilan terhadap Rizieq hingga pemeriksaan saksi belum pernah dilakukan.

Dalam surat permohonan, kubu Rizieq juga menyoroti soal dua surat perintah penyidikan yang dinilai begitu janggal. Pertama, surat perintah penyidikan dengan nomor SP.sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum. Tanggal 26 November 2020 dan Surat perintah penyidikan kedua dengan nomor SP.sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum. Tanggal 9 Desember 2020.

"Surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/2502/XII/2020 Ditreskrimum. Tanggal 12 Desember 2020 atas diri pemohon adalah tidak sah karena mengandung cacat hukum dan tidak sesuai dengan hukum administrasi yang di atur dalam KUHAP dan juga melanggar peraturan Kepala Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana," jelasnya.

Polisi Absen Dua Kali

Persidangan dimulai pada pukul 10.40 WIB. Hakim tunggal Suharno yang memimpin jalannya persidangan pun bertanya soal alasan ketidakhadiran mereka selama ini.

"Alasan tidak hadir kenapa?" kata Suharno di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: 2 Kali Absen, Utusan Polri Hari Ini Penuhi Sidang Gugatan Habib Rizieq

Kuasa hukum pihak termohon menyatakan, pada sidang pertama alamat yang ditujukan salah. Pihak pemohon ternyata hanya diantar ke Bareskrim Polri saja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI