Suara.com - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab, akhirnya digelar pada Senin (8/3/2021). Sudah dua kali persidangan harus ditunda lantaran pihak termohon selalu absen.
Dalam sidang dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel tersebut, pihak termohon adalah Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya. Hakim tunggal Suharno yang memimpin jalannya persidangan pun bertanya soal alasan ketidakhadiran mereka selama ini.
"Alasan tidak hadir kenapa?," kata Suharno di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Menjawab itu, kuasa hukum pihak termohon menyatakan pada sidang pertama alamat yang ditujukan salah. Pihak pemohon ternyata hanya diantar ke Bareskrim Polri saja.
Baca Juga: Kasus 6 Almarhum Laskar FPI Disetop, Pengusutan Beralih ke Unlawful Killing
"Yang pertama itu karena salah alamat, yang pertama itu (surat panggilan sidang) diantarkan ke Bareskrim," kata salah satu kuasa hukum termohon.
Hakim Suharno kemudian bertanya soal alasan absen pada persidangan berikutnya. Kubu termohon pun menjelaskan jika pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri.
"Yang kedua, kenapa tidak hadir? Saya tanya alasannya saja," tanya Suharno.
"Kami masih koordinasi dengan Bareskrim," jawab termohon.
Dua Kali Ditunda
Baca Juga: Abu Janda Tersangka Selangkah Lagi soal Islam Arogan? Ini Reaksi Ketua KNPI
Sidang perdana gugatan yang berkaitan dengan penangkapan serta penahanan terhadap Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan ditunda pada Senin (22/2/2021) lalu. Sebab, salah satu pihak termohon menolak untuk hadir.
Selanjutnya, sidang kembali ditunda pada Senin (1/3/2021). Sidang sempat dibuka oleh hakim tunggal Suharno pada pukul 11.33 WIB. Suharno dalam keterangannya menyampaikan, pihak termohon untuk saat ini belum bisa hadir lantaran panggilan baru dilayangkan satu kali.