Passing Grade CPNS 2021, Ini Detail Nilai Tes TKD, TKP, TIU dan TWK

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 08 Maret 2021 | 12:32 WIB
Passing Grade CPNS 2021, Ini Detail Nilai Tes TKD, TKP, TIU dan TWK
Ilustrasi CPNS, Passing Grade CPNS 2021 - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lowongan CPNS 2021 segera dibuka. Rencananya, CPNS tahun ini dibuka 1,3 juta lowongan dengan formasi lebih banyak tersedia di daerah daripada di pusat. Lowongan CPNS 2021 hanya bisa diisi oleh mereka yang lolos seleksi. Syarat lolos seleksi CPNS yang utama ialah dapat memenuhi passing grade CPNS 2021

Aturan passing grade lowongan CPNS 2021 tercantum dalam Permenpan Nomor 24 Tahun 2019, berisi: Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Passing grade CPNS 2021:

Ketentuan passing grade lowongan CPNS 2021 berlaku pada formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security). Ketentuan passing grade CPNS 2021 berbeda untuk lulusan berpredikat cum laude, penyandang disabilitas, dan putra-putri Papua. Berikut detailnya:

Baca Juga: CPNS 2021, Ini Jumlah Formasi yang Diusulkan Pemkot Bandar Lampung

  1. Lulus dengan pujian (cum laude)
    Aturan passing grade ini berlaku juga untuk peserta CPNS lulusan luar negeri (diaspora). Nilai kumulatif TKD minimal adalah 271 dengan TIU paling rendah 85.
  2. Penyandang disabilitas
    Passing grade TKD minimal 260, dengan skor TIU paling rendah 70.
  3. Putra dan putri Papua
    Passing grade TKD minimal 260 dengan TIU paling rendah 60.

Sementara itu, berikut aturan passing grade Lowongan CPNS 2021 untuk tenaga kesehatan dan profesi di kapal ialah sebagai berikut:

1. Passing grade CPNS TKD 271 dan TIU 80

Berlaku bagi peserta yang akan mengisi lowongan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter, dokter gigi, dan instruktur penerbang.

2. Passing grade CPNS TKD 260 dan TIU 70

Berlaku untuk jabatan rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nakhoda, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, masinis kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal, dan pengamat gunung api.

Baca Juga: Simak Kuota dan Syarat Pendaftaran CPNS 2021

Demikian rincian passing grade CPNS 2021 yang berisi ambang batas nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Untuk kalian yang berminat ikut pendaftaran CPNS 2021 wajib tahu ambang batas nilai tersebut.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI