2 Kali Absen, Utusan Polri Hari Ini Penuhi Sidang Gugatan Habib Rizieq

Senin, 08 Maret 2021 | 11:09 WIB
2 Kali Absen, Utusan Polri Hari Ini Penuhi Sidang Gugatan Habib Rizieq
ILUSTRASI---Habib Rizieq Shihab saat dipindahkan dari sel tahan Polda Metro Jaya ke rutan Bareskrim Polri. (Suara.com/ M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab, Senin (8/3/2021) hari ini. Gugatan tersebut berkaitan dengan penangkapan serta penahanan terhadap Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. 

Pantauan Suara.com, hakim tunggal Suharno yang memimpin jalannya persidangan masuk ke ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.30 WIB.

Kali ini, pihak termohon yakni Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya datang dan memenuhi agenda persidangan. Adapun agenda pada hari ini sidang beragendakan pembacaan surat permohonan gugatan.

Dua Kali Ditunda

Sidang perdana gugatan yang berkaitan dengan penangkapan serta penahanan terhadap Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan ditunda, Senin  (22/2/2021) lalu.  Sebab, salah satu pihak termohon menolak untuk hadir.

Pihak tergugat tersebut adalah Polda Metro Jaya. Alasannya, ada kesalahan alamat yang dicantumkan oleh kubu Rizieq perihal surat gugatan praperadilan.

Persidangan sempat dibuka oleh hakim tunggal Suharno di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.46 WIB. Dalam hal ini, kubu Rizieq diwakili oleh kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah.

"Pihak termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak menerima atau menolak panggilan ini, dikatakan alamatnya tidak tepat," ujar Suharno.

Suharno melanjutkan, alamat dalam surat praperadilan yang dicantumkan kubu Rizieq hanya ditujukan pada pihak Bareskrim Polri. Dalam hal ini, lanjut dia, alamat Polda Metro Jaya seharusnya juga dicantumkan dalam surat gugatan praperadilan.

Baca Juga: Enam Laskar FPI Tewas Jadi Tersangka, Refly Harun: Rasanya Ada yang Cemen

Selanjutnya, sidang dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel tersebut kembali ditunda pada Senin (1/3/2021). Sidang sempat dibuka oleh hakim tunggal Suharno pada pukul 11.33 WIB. Suharno dalam keterangannya menyampaikan, pihak termohon untuk saat ini belum bisa hadir lantaran panggilan baru dilayangkan satu kali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI