Bobol Brankas PMI Lombok Barat Rp 653,5 Juta, Pelaku Utama Didor Polisi

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 08 Maret 2021 | 10:45 WIB
Bobol Brankas PMI Lombok Barat Rp 653,5 Juta, Pelaku Utama Didor Polisi
Terduga pembobol brankas PMI Lombok Barat berinisial SU alias Songak usai ditangkap oleh Tim Puma Polda NTB, Minggu dinihari (7/3/2021). (ANTARA/HO-Polda NTB)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga orang pembobol brankas berisi uang tunai Rp 653,5 juta dibekuk Tim Puma Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. Pelaku beraksi di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Lombok Barat, di Jalan Bung Hatta, Kota Mataram.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan terduga pembobol yang ditangkap tim puma pada Minggu (7/3) dini hari itu berinisial SU alias Songak.

"Dia ini pelaku utama. Dari pencurian itu dia mendapatkan bagian Rp 300 juta," ungkap Hari Brata di Mataram, Senin (8/3/2021).

Selama pelarian-nya usai berhasil membobol brankas di Kantor PMI Lombok Barat, pelaku US kata Hari, teridentifikasi bersembunyi di kampung halamannya di Desa Songak, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur.

Baca Juga: PMI Imbau Jangan Cari Donor Plasma Konvalesen Lewat Medsos, Kenapa?

SU yang sudah terkeoung oleh pihak kepolisian di sebuah rumah, sempat berupaya kabur sehingga tim puma mengambil tindakan tegas dan terukur yakni dengan melumpuhkan terduga pelaku pembobolan menggunakan timah panas.

"Usai berhasil dilumpuhkan dengan tembakan yang bersarang di kakinya, tim langsung melakukan evakuasi yang bersangkutan ke RS Bhayangkara Mataram," ujarnya.

Dalam kasus-nya, SU diduga melakukan aksi kejahatannya bersama seorang rekan-nya yang kini masih buron.

Brankas yang dibobol berisi uang tunai Rp653,5 juta; buku tabungan; sertifikat tanah; tiga BPKB mobil; dan dua set kunci serep mobil. PMI Lombok Barat merugi sampai Rp722,5 juta.

Kepada polisi pelaku SU mengaku menggunakan uang hasil pencurian-nya untuk membeli sepeda motor Kawasaki LX150 seharga Rp22,5 juta. Motor itu sudah disamarkan berseberangan dari keterangan pada STNK.

Baca Juga: PMI Lampung Layani Donor Plasma Konvalesen, Ini Besaran Biayanya

"Sisa uang pencurian-nya yang dia akui masih ada Rp200 ribu," ucap Hari.

Dari hasil pemeriksaannya, SU tercatat sudah dua kali keluar masuk penjara.

Satu kasus pencurian di Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, pada tahun 2018. Kemudian di tahun 2019, terbukti menjadi penadah ponsel curian di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram dengan vonis sembilan bulan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI