Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat, Senin (8/3/2021). Adapun agenda persidangan hari ini masih sama dengan pekan sebelumnya, yakni pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
"Rencananya, sidang berlangsung pada pukul 09.30 WIB," kata salah satu kuasa Jumhur, Oky Wiratama dalam pesan singkat.
Pekan lalu (4/3/2021), JPU menghadirkan sosok yang melaporkan pentolan KAMI Jumhur Hidayat untuk bersaksi di persidangan. Pria tersebut bernama Husein Shahab.
Husein dalam hal ini merasa keberatan atas unggahan Jumur yang menulis tentang Bangsa Kuli dan Investor Rakus. Menurut dia, apa yang disampaikan Jumhur dalam menanggapi isu Omnibus Law - UU Cipta Kerja bisa memicu emosi masyarakat.
Baca Juga: Jadi Pelapor, Kubu Jumhur Sebut Husein Tutupi Informasi Penting di Sidang
"Unggahan terdakwa tentang investor, pengusaha rakus, itu kan bisa memicu emosi masyarakat khususnya buruh, para pengusaha," kata Husein di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JPU lantas melayangkan pertanyaan pada Husein perihal dampak apa yang terjadi atas cuitan Jumhur di Twitter. Menurut informasi yang diterima Husein dari media sosial dan pemberitaan, terjadi unjuk rasa yang meluas menjadi kerusuhan.
"Saudara saksi, apakah ada efek dari postingan tersebut?" jawab JPU.
"Di berbagai tempat ada demo, ada kerusuhan. Dari media yang saya baca, termasuk ada pengrusakan halte MRT itu ya salah satunya," jawab Husein.
Menurut Husein, Jumhur merupakan tokoh cum aktivis yang mempunyai pengaruh besar di masyarakat. Lanjut dia, apa saja yang diungkapkan Jumhur pasti akan menimbulkan dampak -- baik maupun benar.
Baca Juga: Tak Paham Omnibus Law, Jumhur Hidayat: Pelapor Ini Suruhan dan Bayaran!
"Menurut saya terdakwa tokoh yang punya pengaruh di masyarakat, sehingga ketika dia mengeluarkan pendapat pasti punya dampak. Dampak iti bisa baik bisa buruk. Ketika ada pendapat itu ada unsur berita bohong provokasi itu bisa menimbulkan dampak negatif di masyarakat," papar Husein.
Rekasi Jumhur
Pentolan KAMI tersebut merasa curiga atas laporan yang dibuat Husein Shahab kepada pihak kepolisian terkait cuitan di Twitter mengenai Omnibus Law - UU Cipta Kerja. Jumhur menilai, sosok Husein dan rekan-rekannya disuruh -- bahkan dibayar -- untuk melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri.
Pernyataan Jumhur bukan tanpa dasar. Sebab, sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kalimat yang disampaikan Husein serupa dengan saksi sebelumnya, Febrianto Budio -- yang juga berstatus sebagai pelapor.
Pernyataan Jumhur bukan tanpa dasar. Sebab, sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kalimat yang disampaikan Husein serupa dengan saksi sebelumnya, Febrianto Budio -- yang juga berstatus sebagai pelapor.
"Saya mencurigai bahwa, pelapor ini suruhan dan bayaran. Karena dua orang (Husein dan Febrianto) kalimatnya persis sama dengan BAP. Tidak mungkin ada kebetulan dari dua orang yang ratusan kata itu sama semua," ungkap Jumhur.
Jumhur meyakini, ada pihak-pihak yang menyuruh Husein dan Febrianto untuk membikin laporan ke polisi. Setelah laporan dilakukan, maka keduanya mendapat 'ongkos' dari pihak yang menyuruh.
"Jadi ini hanya mungkin dilakukan oleh orang yang lapor ke saya. 'Laporkan dan kemudian nanti kamu saya kasih ongkos pulang'. Ini sangat mungkin dilakukan sepertu itu," jelasnya.
Tak hanya itu, Jumhur menyatakan bahwa Husein tidak mempunyai kapasitas untuk menilai pemikiran seseorang. Sebab, dalam sidang yang berlangsung pada hari ini, Husein sama sekali tidak paham tentang Omnibus Law - UU Cipta Kerja -- bahkan belum pernah membaca naskahnya.
"Saya melihat bahwa saksi ini tidak punya kapasitas apa-apa untuk menilai pikiran orang benar atau salah. Saudara saksi tidak tahu apa-apa soal Omnibus Law," beber pentolan KAMI tersebut.
Dengan demikian, Jumhur menyatakan kalau Husein tidak pantas duduk sebagai saksi dalam persidangan. Serupa pada kalimat awal, dia menyebut kalau Husein diberi 'ongkos' untuk membikin laporan.
Respons Kuasa Hukum
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku tim kuasa hukum Jumhur Hidayat menyatakan jika saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan hari ini tidak mempunyai kapasitas. Saksi tersebut adalah Husein Shahab, pihak yang melaporkan sang pentolan KAMI ke Bareskrim Polri.
Oky Wiratama selaku tim kuasa hukum menyatakan, Husein kerap mengeluarkan pendapat pribadi saat memberikan keterangan. Padahal, sebagai seorang saksi fakta, sudah seharusnya Husein memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia lihat, dengar, dan ketahui.
"Justru saksi fakta banyak membicarakan terkait dengan pandangan dia pribadi, pun di BAP banyak sekali jawaban-jawaban saksi fakta tersebut yang berdasarkan pandangan dia," kata Oky usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Ssnada dengan Oky, Arif Maulana yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum menilai, Husein tidak dapat menjelaskan fakta secara terbuka. Bahkan, keterangan yang disampaikan oleh Husein tidak bisa membuat kasus semakin jelas dan gamblang.
"Yang kami tahu, justru saksi menutupi informasi yang itu penting," papar Arif.
Arif menyebut, saksi Husein tidak terbuka soal latar belakangnya -- bahkan berasal dari organisasi apa. Kemudian, keterangan yang disampaikan Husein lebih banyak tidak berkesesuain dengan apa yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Sementara ketika di pengadilan, ketika kami hendak menanyakan hal-hal yang sifatnya prinsip substantif yang itu membuka keterangan, yang mestinya bisa membuka tabir dalam kasus ini, tapi justru kemudian tidak mau menjawab," papar Arif.