KPK: Kepala Dinas Paling Banyak Tak Taat Lapor Harta Kekayaan

Senin, 08 Maret 2021 | 10:20 WIB
KPK: Kepala Dinas Paling Banyak Tak Taat Lapor Harta Kekayaan
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN,” tegas Ipi.

LHKPN merupakan instrumen pengawasan yang diharapkan menimbulkan keyakinan pada diri PN bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi. Bagi KPK, kewenangan ini merupakan upaya untuk meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas penyelenggara negara, sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI