Dua Bulan Tak Digaji Pemerintah, Petugas Tracer Covid-19 Ajukan Petisi

Senin, 08 Maret 2021 | 10:08 WIB
Dua Bulan Tak Digaji Pemerintah, Petugas Tracer Covid-19 Ajukan Petisi
Petugas Kontak Tracer Covid-19. (Change.org.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Kontak Tracer Covid-19 yang ditugaskan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkapkan bahwa pemerintah belum membayar hak honor mereka selama dua bulan padahal mereka sempat dijanjikan akan cair awal Maret 2021.

Mereka memenuhi kolom komentar media sosial BNPB hingga membuat petisi online desak BNPB bayar hak honor Januari dan Februari 2021 yang belum dibayarkan padahal sebelumnya dijanjikan akan dibayar setiap akhir bulan.

Bahkan mereka sempat dijanjikan honor akan cair pada tanggal 1 Maret 2021, lalu diminta menunggu pada tanggal 1-7 Maret 2021, dan hingga kini 8 Maret tak kunjung digaji.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendesak BNPB segera memberikan seluruh hak insentif kami sebelum selesai kontrak yaitu tanggal 31 Maret 2021," tulis Perwakilan Contact Tracer se-Indonesia melalui petisi change.org dikutip Suara.com, Senin (8/3/2021).

Baca Juga: Relawan Kontak Tracer Covid-19 Mengeluh 3 Bulan Belum Digaji Pemerintah

Hingga berita ini ditayangkan, petisi ini sudah ditandatangani oleh 1.691 orang sejak dibuat pada 8 Maret 2021 dan masih terus bertambah.

"Kemudian besar harapan kami bagi Contact Tracer selanjutnya, wajib dibekali jaminan kesehatan dan kebijakan kompensasi insentif jika terpapar COVID-19 sebagai bentuk perlindungan Negara terhadap Relawan," sambungnya.

Indonesia saat ini memiliki Relawan Contact Tracer sebanyak 6509 orang yang direkrut oleh Satgas COVID-19 BNPB yang bekerja di lingkungan Puskesmas yang tersebar di 61 Kota/Kabupaten, 13 Provinsi.

Mereka ditugaskan untuk turun langsung ke lapangan memantau perkembangan setiap pasien Covid-19 yang isolasi mandiri, mencari rujukan rumah sakit dan tempat karantina terpusat untuk pasien yang tidak bisa isolasi mandiri, dan melakukan tracing kepada kontak erat atau suspect.

Penunggakan gaji ini membuat kontak tracer kesulitan karena pekerjaan ini menjadi mata pencaharian utama di masa Pandemi.

Baca Juga: Komisi VIII Minta BNPB dan Kemensos Pulihkan Warga Yang Kena Bencana Alam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI