Tak hanya itu, Marzuki Alie juga ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.
Sementara itu, menanggapi hal ini Mahfud MD menyebut KLB tersebut merupakan acara partai berlambang mercy.
"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," ucap Mahfud dalam akun Twitternya@mohmahfudmd, Sabtu (6/3/2021).
Mahfud menjelaskan, sikap pemerintah saat ini sama seperti kasus PKB Abdurahman Wahid alias Gus Dur dan PKB Cak Imin. Saat itu, Presiden Indonesia diajabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Saat itu, pemerintahan SBY tak melakukan pelarangan ketika terjadi dualisme kepengurusan PKB.
"Sama juga dengan sikap pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," tutur Mahfud.
Ia menyebut bahwa masalah KLB Partai Demokrat ini bukan masalah hukum, melainkan masalah internal partai.
"Bagi pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi malah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," kata Mahfud menjelaskan.
Baca Juga: Pengamat Sorot Ucapan Ngabalin Bela Jokowi soal Demokrat-Moeldoko: Lucu