Usai KLB Demokrat, Kader di Daerah Ramai-ramai Diusulkan Dipecat!

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 07 Maret 2021 | 09:45 WIB
Usai KLB Demokrat, Kader di Daerah Ramai-ramai Diusulkan Dipecat!
Pendiri Partai Demokrat Etty Manduapessy (tengah) didampingi para kader lainnya menghadiri KLB Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB tersebut, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. [ANTARA FOTO/Endi Ahmad]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Maluku Utara (Malut) mengusulkan agar pengurus DPP Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk melakukan tindakan tegas dengan memecat kader-nya yang ikut dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumut.

"Kami telah mengusulkan ke AHY untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum kader Partai Demokrat yang terbukti ikut KLB di Sumut," kata Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Malut, Rusdi Yusuf di Ternate, Minggu (7/3/2021).

Menurut dia, KLB yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, dan menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum dinilainya ilegal dan institusional serta ada sejumlah kader di DPD Demokrat Malut juga ikut-ikutan mendukung KLB tersebut.

Sehingga, dirinya meminta Ketua Umum Partai Demokrat yang sah AHY untuk melakukan tindakan tegas kepada oknum-oknum yang ikut dalam KLB tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Respon Kisruh KLB Demokrat, Herzaky: Terlalu Bertele-tele!

Bahkan, sejumlah kader PD Malut diduga mengikuti KLB di Deli Serdang yakni Sekretaris DPD Malut Fahri Sangaji, pengurus DPD Demokrat Malut Akbar Basra dan Ketua DPC Halmahera Tengah Masri Hidayat dan Ketua DPC Halmahera Utara Julius Dagilaha.

"Kami menilai, KLB yang dilakukan oleh sekelompok orang di SUmut dan diikuti sejumlah kader Partai Demokrat di Malut itu sangat bertentangan dengan AD/ART partai, karena sesuai ketentuan di partai, dalam AD/ART posisi DPP sebagai penyelenggara dan KLB dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Rusdi menilai, tindakan KLB memang prosedurnya dinilai bertentangan dengan peraturan partai, sehingga dia meminta Kemenkumham tidak mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas hasil KLB tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI