Suara.com - Partai Demokrat memandang Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko telah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power, terkait sikapnya yang terlibat serta menerima jabatan Ketua Umum Partai Demokrat hasil kongres liar biasa (KLB) versi Deli Serdang, Sumatra Utara.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menegaskan tindakan Moeldoko selain inkonstitusional, juga bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat yang telah didaftarkan ke Kemenkumham. Ia mengatakan KLB dilaksanakan penyelenggara yang tidak punya hak, serta dihadiri bukan oleh pemilik suara sah.
"Sehingga tindakan penyelenggaraan KLB dagelan ini merupakan perbuatan melawan hukum. Bahkan, KSP Moeldoko bisa dikatakan melakukan abuse of power mengingat posisinya yang sangat dekat dengan kekuasaan," kata Herzaky dalam keterangannya, Minggu (7/3/2021).
Karena tindakan Moeldoko yang abuse of power, Herzaky menilai pemerintah wajib melindungi dan mengayomi Partai Demokrat yang sah dengan melawan tindakan Moeldoko guna menjaga iklim demokrasi Indonesia serta menegakkan keadilan.
Baca Juga: Partai Demokrat Nilai Penjelasan Mahfud MD Soal KLB Bertele-tele
"Apalagi AD/ART Partai Demokrat dan Kepengurusan PD 2020-2025 yang dipimpin AHY telah disahkan oleh Kemenkumham. Jadi, sangat tidak adil jika pemerintah masih menerima hasil KLB abal-abal yang menetapkan Moeldoko, apalagi hanya menganggap ini isu internal," ujar Herzaky.