Jenis Harta yang Perlu Dilaporkan dalam SPT Tahunan Pribadi

Sabtu, 06 Maret 2021 | 19:24 WIB
Jenis Harta yang Perlu Dilaporkan dalam SPT Tahunan Pribadi
Ilustrasi Pajak (dok istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak bagi wajib pajak orang pribadi sebentar lagi, yaitu pada 31 Maret 2021. Dalam pelaporan SPT Tahunan ini, setiap wajib pajak harus mendata dan melaporkan harta bedanya dalam SPT Pajak. Apa saja jenis harta yang perlu dimasukkan dalam SPT Tahunan pribadi? Berikut ulasan selengkapnya.

Pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak telah dijelaskan jenis harta apa saja yang wajib dimasukkan dalam pelaporan SPT Tahunan secara rinci beserta kode yang harus diisikan. Seluruh jenis harta harus dilaporkan, tanpa ada batas minimal harga atau nominalnya.

Harta yang wajib dimasukkan dalam SPT Tahunan merupakan benda yang bersumber dari penghasilan dan tidak habis dikonsumsi.

Jenis Harta yang Perlu Dilaporkan Dalam SPT Tahunan Pribadi

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Via E-Filling, Siapkan Dokumen Ini!

Kas dan Setara Kas

  • 011 : uang tunai
  • 012 : tabungan
  • 013 : giro
  • 014 : deposito
  • 015 : setara kas lain

Harta Piutang

  • 021 : piutang
  • 022 : piutang afiliasi kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa
  • 029 : piutang lain

Investasi 

  • 031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali
  • 032 : saham
  • 033 : obligasi perusahaan
  • 034 : obligasi pemerintah
  • 035 : surat utang lain
  • 036 : reksadana 
  • 037 : instrumen derivatif (rights, warrant, kontrak berjangka, dan lainnya)
  • 038 : penyertaan modal perusahaan, seperti pada CV, firma dan sebagainya
  • 039 : investasi lain

Alat Transportasi

  • 041 : sepeda
  • 042 : sepeda motor
  • 043 : mobil
  • 049 : transportasi lain

Harta Bergerak

Baca Juga: Kapan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Pribadi? Simak Tanggalnya di Sini

  • 051 : logam mulia (emas batangan dan perhiasan)
  • 052 : batu mulia (intan dan berlian)
  • 053 : barang seni dan antik
  • 054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus
  • 055 : peralatan elektronik (laptop, smartphone) dan furniture
  • 059 : harta bergerak lain

Harta Tidak Bergerak

  • 061 : tanah maupun bangunan tempat tinggal (rumah dan apartemen)
  • 062 : tanah maupun bangunan usaha (ruko, pabrik, gudang)
  • 063 : tanah lahan usaha (lahan perkebunan dan pertanian)
  • 069 : harta tak bergerak lain

Pada masa pandemi ini, sangat dianjurkan melaporkan SPT Tahunan secara online dengan menyiapkan NPWP, Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan akun DJP Online.

Itulah 6 jenis jenis harta yang perlu dimasukkan dalam SPT Tahunan pribadi. Pastikan tepat waktu melaporkan SPT Tahunan Pajak dan jangan sampai terlambat. Karena terdapat denda terlambat lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi sebesar Rp100.000. Jadilah wajib pajak yang taat bayar pajak, ya!

Kontributor : Yulia Kartika Dewi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI