Suara.com - Anda harus tahu! Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) saat ini telah mengembangkan layanan untuk mencetak dokumen seperti Kartu Keluarga dan Akta Lahir secara online dari rumah.
Cara cetak Kartu Keluarga dan Akta Lahir ini juga sebagai solusi dari layanan manual menjadi layanan online di masa pandemi Covid-19. Anda bisa mengakses aplikasi mobile di Playstore atau lewat Anjungan Dukcapil Mandiri. Untuk lebih jelasnya, jangan lewatkan informasi selengkapnya di bawah ini.
Ketentuan Cetak Kartu Keluarga dan Akta Lahir secara Mandiri
Menurut informasi dari laman dukcapil, seluruh dokumen kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) dapat dicetak dengan menggunakan kertas putih HVS. Anda tidak perlu khawatir, karena meski hanya dicetak di kertas dan tidak menggunakan jenis kertas security printing berhologram anti pemalsuan, namun dokumen tersebut tetap memiliki kekuatan hukum.
Baca Juga: Cara Undo Pesan Twitter, Bisa Tarik Cuitan Sebelum 5 Detik
Kuncinya ada pada kode pemindai yang berbentuk quick response (QR) di bagian pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak secara mandiri dari rumah. Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik yang dijadikan sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Cara Cetak Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran
Berikut ini adalah cara dan langkah-langkah mencetak dokumen kependudukan secara mandiri dari rumah:
- Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat, atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil.
- Selanjutnya, Anda wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi. Hal ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).
- Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil akan segera memprosesnya.
- Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat, akan disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat.
- Kemudian aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.
- Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK tersebut, pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.
- PIN tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain.
- Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah Anda terima, jangan lupa diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum. Jika masih ada kekurangan data, segera melapor ke kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
- Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka Anda bisa langsung mencetaknya dari rumah.
- Pastikan Anda menyimpan file data digital berformat PDF di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi.
Itulah cara cetak Kartu Keluarga dan Akta Lahir secara online yang bisa Anda lakukan sendiri di rumah. Cukup mudah untuk dipahami, bukan?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Tata Cara Shalat Witir Beserta Niat dan Keutamaanya