Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah tak akan ikut campur terkait Kongres Luar Biasa Partai Demokrat yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sebab, menurut Mahfud, KLB Demokrat yang mengesahkan Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai Ketua Umum PD tersebut, adalah urusan internal partai berlambang Mercy sendiri.
Mahfud mengakui, pemerintah tak melarang KLB Demokrat sehingga konsekuensinya dinilai "cuci tangan".
Sebaliknya, kata Mahfud, kalau pemerintah melarang KLB Demokrat digelar, maka akan dinilai intervensi, memecah belah partai.
Baca Juga: Tetapkan Moeldoko Jadi Ketum, KLB Demokrat Jadi Masalah Jika Didaftarkan
Terlepas dari beragam penilaian itu, Mahfud mengungkapkan, pemerintah baru akan cawe-cawe kalau KLB Partai Demokrat tersebut sudah menjadi masalah hukum.
"KLB PD baru akan menjadi masalah hukum bila hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham RI," kata Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya, Sabtu (6/3/2021).
Jika hasil KLB didaftarkan ke Kemenkumham, pemerintah baru berintdak meneliti sah atau tidaknya acara itu berdasarkan hukum.
"Saat itulah pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasarkan UU dan AD/ART parpol. Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah yang memutuskan. Sekarang tidak/belum ada masalah hukum di PD," kata Mahfud.
Karena itulah, pihak-pihak yang meminta pemerintah turun tangan untuk mengatasi masalah dualisme kepemimpinan Partai Demokrat kekinian, tidak bisa direspons.
"Bagi pemerintah, sekarang ini, peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," tutur Mahfud menjelaskan.
Dalam kesempatan itu, Mahfud menegaskan pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub karena menghormati independensi partai.
"Jadi, sejak era Bu Mega, Pak SBY hingga Pak Jokowi, pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol. Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tapi, kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan lainnya," papar Mahfud.
Sebelumnya, KLB PD versi Sumut memenangkan Kepala KSP Moeldoko sebagai Ketum PD.
Baca Juga: Jika Tak Mundur dari Istana, Kesannya Moeldoko Sembunyi di Ketiak Presiden
Partai Demokrat pun menyurati Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, hingga Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar menghentikan KLB di Sumut.