Tetapkan Moeldoko Jadi Ketum, KLB Demokrat Jadi Masalah Jika Didaftarkan

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 06 Maret 2021 | 15:52 WIB
Tetapkan Moeldoko Jadi Ketum, KLB Demokrat Jadi Masalah Jika Didaftarkan
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Endi Ahmad
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sumatera Utara bakal menjadi masalah hukum bila didaftarkan ke Kemenkumham. Hasil kores itu diketahui menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mantan Ketua MK itu menyebut jika hasil itu didaftarkan, pemerintah baru akan bertindak dengan meneliti keabsahan hukum dari KLB PD di Sumut.

"Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham. Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahan-nya berdasarkan UU dan AD/ART parpol. Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah yang memutuskan. Sekarang tidak/belum ada masalah hukum di PD," kata Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, yang terpantau, di Jakarta, Sabtu (6/3/2021).

Mahfud menuturkan, KLB Partai Demokrat di Sumut saat ini bukan masalah hukum melainkan masalah internal partai, tetapi bila menjadi masalah hukum pemerintah akan turun tangan.

"Bagi pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," tutur Mahfud menjelaskan.

Pemerintah kata Mahfud, juga tidak pernah melarang KLB atau Munaslub karena menghormati independensi partai.

"Jadi, sejak era Bu Mega, Pak SBY hingga Pak Jokowi, pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol. Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tapi, kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan lainnya," papar Mahfud.

Baca Juga: Soal KLB, SBY: Bangsa Ini Berkabung, Akal Sehat Telah Mati

Sebelumnya, KLB PD versi Sumut memenangkan Kepala KSP Moeldoko sebagai Ketum PD.

Partai Demokrat yangdiketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pun menyurati Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, hingga Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar menghentikan KLB di Sumut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI