Suara.com - Seorang pria berinsial IN (20), diringkus jajaran Kepolisian Sektor Pesanggrahan karena mencuri uang di tempat majikannya. Total ada 7.100 dolar Amerika dan 2.000 dolar Singapura atau setara Rp 115 juta.
Kanit Reskrim Polres Pesanggrahan AKP Fajrul mengatakan penangkapan terhadap IN dilakukan pada Selasa (2/3/2021) lalu. Lokasinya di Jalan Swadarma Raya, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan telah mengamankan orang pelaku pencurian uang dollar Amerika dan Singapura dengan total kerugian berkisar Rp 115 Juta," ungkap Fajrul dalam keterangannya, Sabtu (6/3/2021).
Kejadian bermula saat korban yang baru pulang kerja memeriksa lantai dua rumahnya.
Baca Juga: Harga Emas Antam Terus Turun, Hari Ini Rp 918.000 per Gram
Setelah dihitung, jumlah uang korban yang tersimpan di dalam amplop berkurang.
"Setelah dicek, korban curiga bahwa uang dalam amplop berkurang, amplop 1 awalnya 11.000 USD tinggal 4.300 USD, Amplop 2 awalnya 1.000 USD tinggal USD, Amplop 3 awalnya 2500 SGD sisa 500 SGD," jelas Fajrul.
Fajrul melanjutkan, korban langsung membikin laporan kepada pihak kepolisian. Tertangkapnya sosok IN diketahui setelah polisi tiba di lokasi dan melakukan introgasi terhadap sejumlah saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kecurigaan terhadap IN muncul setelah didapat fakta tidak adanya kerusakan yang terjadi di lokasi kejadian. IN yang bekerja sebagai pekerja di rumah korban mengaku, uang tersebut akan digunakan untuk gaya hidup. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli sejumlah barang, salah satunya emas batangan.
Atas hal itu, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Korban curiga yang mengambil uangnya merupakan orang dalam karena tidak ada kerusakan apapun di rumahnya.
Baca Juga: Cara Licik Penjual Mobil Bekas, Barang Laku Dicuri Lagi dan Dijual Kembali
"Setelah dilakukan interogasi keterangan saksi di TKP, diamankan pelaku IN. Dia orang yang bekerja di rumah korban," ucapnya.
Dari tangan IN, polisi menyita sejumlah barang seperti satu unit ponsel genggam, satu unit emas batangan, dan uang kurang lebih Rp 11 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.