Moeldoko Foto Bareng Peserta KLB di Deli Serdang

Jum'at, 05 Maret 2021 | 23:05 WIB
Moeldoko Foto Bareng Peserta KLB di Deli Serdang
Moeldoko di KLB Deli Serdang [screenshoot]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat hasil kongres luar biasa di Deli Serdang, Moeldoko, menghadiri kongres yang diselenggarakan di The Hill Hotel dan Resort Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021), malam.

Youtube Kompas TV menyiarkan acara tersebut, Moeldoko terlihat mengenakan jas Partai Demokrat dan masker berwarna putih.

Sementara itu, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan bahwa pelaksanaan KLB di Deli Serdang adalah ilegal karena semua persyaratan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga  gagal terpenuhi.

"Semua persyaratan KLB di Deli Serdang gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi sehingga KLB tidak sah dan ilegal," kata SBY dalam konferensi pers di Puri Cikeas, Jumat malam.

Baca Juga: Moeldoko Ketum Demokrat, SBY: Bangsa Ini Berkabung, Akal Sehat Telah Mati

Dia menjelaskan berdasarkan AD/ART Partai Demokrat Pasal 81 ayat 4 disebutkan bahwa KLB dapat diadakan, pertama atas permintaan Majelis Tinggi Partai Demokrat; kedua, diusulkan sekurang-kurangnya 2/3 DPD Partai Demokrat.

Ketiga, menurut dia, diusulkan sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah DPC Partai Demokrat; dan keempat usulan DPD dan DPC tersebut harus disetujui Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

"Mari kita uji, apakah KLB ini sah secara hukum? Majelis Tinggi Partai Demokrat yang saya pimpin terdiri dari 16 orang, tidak pernah mengusulkan pelaksanaan KLB sehingga syarat pertama gugur," ujarnya.

SBY mengatakan, syarat kedua adalah KLB diusulkan 2/3 dari 34 DPD Demokrat namun kenyataannya tidak ada satupun yang mengusulkan KLB sehingga syarat kedua tidak terpenuhi.

SBY menjelaskan syarat ketiga KLB adalah diusulkan 1/2 dari 514 DPC Partai Demokrat, namun hanya 34 DPC yang mengusulkan atau hanya 7 persen sehingga syarat ketiga tidak terpenuhi.

Baca Juga: SBY Kesal Demokrat Dibeginikan: Moeldoko Tega, Berdarah Dingin..

"Usulan DPD dan DPC itu harus mendapatkan persetujuan Ketua Mejelis Tinggi Partai Demokrat. Saya sebagai Ketua Majelis Tinggi tidak pernah memberikan persetujuan KLB sehingga syarat keempat tidak bisa dipenuhi," katanya.

SBY mengatakan dirinya mendengar bahwa pelaku KLB sudah mengubah AD/ART Partai Demokrat sebelum pelaksanaan KLB sehingga dapat mengangkat Moeldoko sebagai ketua umum.

Dia mengingatkan bahwa untuk mengubah AD/ART harus melalui forum yang sah dan mekanismenya sudah diatur dalam konstitusi partai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI