Suara.com - Juru bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menegaskan kongres luar biasa versi Deli Serdang inkonstitusional dan dia menyinggung sikap Moeldoko sebelumnya, yang pernah membantah tuduhan terlibat upaya mengambilalih posisi ketua umum Partai Demokrat.
"Bapak Moeldoko selama ini selalu menolak, tetapi ternyata terang benderang kali ini bahwa memang ini merupakan bagian dari apa yang beliau lakukan juga dalam usaha merebut kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa," kata Herzaky ketika diwawancara salah satu televisi, hari ini.
Menurut Herzaky, perbuatan semua orang yang terlibat dalam KLB tidak terpuji.
"(KLB) ini tidak konstitusional karena tidak sesuai dengan AD/ART Partai demokrat yang juga sudah disahkan oleh Kemenkumham."
Baca Juga: Konpers AHY Tak Didampingi Ibas, Kakak-Adik Masih Solid di Demokrat?
Dalam konferensi pers tadi, Agus Harimurti Yudhoyono, ketua umum Partai Demokrat hasil Kongres V pada Maret 2020, juga menegaskan KLB versi Deli Serdang ilegal dan kubunya tidak akan tinggal diam.
Tak ada dualisme
Kubu AHY menegaskan tidak ada dualisme kepemimpinan di Partai Demokrat.
"Ketum kami juga sudah menjelaskan dengan sangat tegas dan jelas tolong kami ingatkan juga kepada masyarakat Indonesia bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan di Partai Demokrat," kata Herzaky.
Dia menyatakan KLB Deli Serdang dihadiri oleh bukan pemilik suara sah sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.
Baca Juga: DPC Demokrat Tangerang soal KLB Sumut: Gerakan Pengambilalihan Ilegal
KLB yang sah, kata dia, harus memenuhi syarat, yakni adanya permintaan 2/3 suara dari DPD ditambah dengan minimal 1/2 suara dari DPC serta disetujui ketua majelis tinggi.
Herzaky menyatakan DPD Partai Demokrat di bawah AHY solid 100 persen untuk tetap mendukung AHY.
"Sehingga sangat jelas bahwa apapun hasil keputusan dari KLB dagelan tadi ya tentunya tidak berlaku apa-apa gitu buat kami."
Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang sejauh ini belum memutuskan sikap politik ke depannya apakah menjadi oposisi atau partai pendukung pemerintah saat ini.
Penggagas KLB Jhoni Allen Marbun mengatakan setelah kongres tentunya ada beberapa langkah yang harus dilakukan, di antaranya menentukan langkah politik partai apakah pendukung atau oposisi di pemerintahan.
Menurutnya, untuk menentukan kedua langkah tersebut tentunya ada diputuskan melalui rapat pimpinan yang akan digelar dalam waktu dekat ini.
Tentunya untuk menentukan kedua langkah tersebut, Partai Demokrat harus mengukur kekuatan dan juga harus memikirkan kepentingan kader di daerah-daerah.
"Semuanya harus dipikirkan secara matang. Apa untung ruginya. Ini bukan masalah takut atau tidak takut. Gak boleh sesukanya. Jangan seperti dulu, kita ke sana gak ke sini gak," katanya dalam laporan Antara.
Dalam KLB tersebut, Moeldoko yang juga Kepala Kantor Staf Kepresidenan terpilih sebagai ketua umum periode 2021-2025.
Moeldoko mengalahkan Marzuki Alie, setelah nama keduanya diajukan peserta KLB dalam sidang yang dilakukan.
Setelah jadi ketua umum versi KLB Deli Serdang, apakah bisa jadi batu loncatan bagi Moeldoko untuk maju ke bursa pemilihan presiden tahun 2024?
"Itu bergantung karena setelah KLB akan terbentuk kepengurusan kembar sehingga pertarungan selanjutnya memperebutkan legalitas dari Kemenkumham," kata analis politik dari lembaga Indo Strategi Research and Consulting Arif Nurul Imam kepada Suara.com.
Jika Moeldoko memperoleh keabsahan dan legalitas dari Kemenkumham, maka bisa jadi modal kendaraan politik untuk maju sebagai calon presiden, kata Arif.
"Tinggal mencari dukungan parpol lain agar memenuhi syarat pencalonan. Namun jika tak memperoleh pengesahan dari Kemenkumham maka prospeknya kecil."
Kubu Agus Harimurti Yudhoyono menentang KLB yang mereka sebut ilegal.
"Kubu AHY menyebut ilegal, namun nanti ujungnya berebut pengesahan kepengurusan dari Kemenkumham," kata Arif.
Arif menjelaskan dalam realitas politik sekarang, fenomena KLB atau sejenisnya yang diselenggarakan partai sering terjadi, terutama sejak era kepemimpinan Presiden Jokowi. Misalnya, di Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Berkarya.
Menurut Arif, persoalan ketiga partai tersebut dipicu dari keadaan nyaris serupa dengan situasi di internal Demokrat sekarang. Bermula dari ketidakpuasan terhadap kepengurusan yang sah sampai berujung konflik berlarut-larut, akhirnya kelompok yang terpinggirkan menggerakkan KLB.
"Terlepas memenuhi aturan yang tertuang dalam AD/ART atau tidak, dari pengalaman ketiga partai itu, KLB tetap dilangsungkan," kata Arif.
Walau terjadi perdebatan, hasil KLB ketiga partai tadi justru mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, sementara kepengurusan sebelumnya, justru tak mendapat pengakuan dan pengesahan dari pemerintah.
"Akibatnya, struktur kepengurusan lama menjadi illegal karena tak memiliki legalitas. Artinya, menabrak AD/ART atau tidak, kepengurusan hasil KLB, justru yang memiliki legalitas dari Kemenkumham," kata Arif.
"Di sinilah yang jadi titik kritis, karena dari pengalaman, kemungkinan pemberian pengesahan dari Kemenkumham tak lepas dari pertimbangan politis. Yang dimaksud dengan pertimbangan politis adalah kelompok yang memiliki kedekatan dengan penguasa ada kecenderungan akan memperoleh legalitas dari pemerintah, Kemenkumham. Pandangan seperti ini tentu bukan datang tanpa dasar pengalaman, setidaknya jika melihat pengalaman Partai Golkar, PPP dan Partai Berkarya."
Arif mengatakan walau boleh jadi lemah secara legitimasi, dari legalitas tersebut, kepengurusan yang diakui Kemenkumham memiliki otoritas dan kewenangan untuk mengatur organisasi, termasuk dalam keputusan-keputusan politik strategis.
"Misalnya, dukungan partai dalam pilpres dan pilkada, pencalegan, serta menerima dana subsdi dari pemerintah," katanya.
Menurut Arif, walaupun Moeldoko berkali-kali menepis tuduhan dari Partai Demokrat sebagai motor gerakan tersebut, kalau perhelatan itu benar-benar terjadi, bisa jadi bakal memeroleh legalitas dari Kemenkumham.
"Ini karena posisi Moeldoko sekarang ini merupakan pejabat yang berada di lingkaran dekat Istana yang bisa saja karena jabatannya akan lebih mudah untuk memeroleh legalitas. Jika misalnya, Kemenkumham akhirnya memberikan pengesahan kepada kepengurusan hasil KLB, maka berakhir sudah kepengurusan Partai Demokrat yang dipimpin AHY," kata Arif.