Dugaan Penyimpangan Ditjen Pajak Rp1,7 Triliun, MAKI Melapor ke KPK

Jum'at, 05 Maret 2021 | 18:56 WIB
Dugaan Penyimpangan Ditjen Pajak Rp1,7 Triliun, MAKI Melapor ke KPK
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin melaporkan adanya dugaan penyimpangan penagihan pajak Rp1,7 triliun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/3/2021).

Dalam laporannya itu, Boyamin mengungkapkan, pihak Direktorat Pajak Kementerian Keuangan yang diduga terlibat dalam kasus itu berinisial  AP. 

“Saya datang ke KPK hendak melaporkan proses yang diduga terkait dengan inisial AP yang saat ini dicekal oleh KPK karena diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan pajak dari wajib pajak,” kata Boyamin di  Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/3/2021). 

Berdasarkan data yang dihimpun olehnya, dugaan perkara ini berawal dari sebuah perusahaan bernama dari PT Industri Pulp Lestari yang menunggak pembayaran pajaknya senilai Rp1,7 triliun.

“Kemudian nampaknya tidak kooperatif,” jelas Boyamin. 

Karena hal itu, lewat Surat Menteri Keuangan pada tanggal 19 Juni 2019  memberikan izin melakukan penyanderaan terhadap tiga orang dari  perusahaan tersebut. Mereka adalah DS, AT, dan WW selaku Komisaris dan Direksi PT. Industri Pulp Lestari. 

Namun kata Boyamin,  dari ketiga orang itu yang disandera hanya DS saja, sementara AT dan WW tidak. Padahal berdasarkan informasi yang diperolehnya AT dan WW merupakan petinggi  PT Industri Pulp Lestari. 

“DS, dia ini  bukan pemegang saham tapi jabatannya komisaris utama, sesuai SPT dia seakan-akan punya harta 15 m, sehingga dia berupaya membayar kewajibannya senilai Rp15 miliar,” jelas Boyamin. 

“Bahwa hingga saat ini tagihan pajak senilai Rp1,7 trilyun dari PT. Industri Pulp Lestari diduga belum tertagih sepenuhnya  diduga baru terbayar Rp15 miliar dari DS dan atas tidak terbayarnya kewajiban pajak tersebut diduga tidak dilakukan penyanderaan terhadap AT dan WW sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi atas peristiwa tersebut,” tambahnya. 

Baca Juga: Boyamin MAKI Serahkan Profil King Maker Kasus Djoko Tjandra ke KPK

Atas sejumlah kejanggalan itu, Bonyamin menduga AP yang saat itu menduduki jabatan eselon II setingkat Direktur pada Ditjen Pajak  terlibat, menerima suap puluhan miliar untuk menghindari pembayaran pajak dengan nilai fantastis itu. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI