Dia menjelaskan, ada beberapa argumen menkumham harus menolak hasil KLB, yaitu hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 termasuk AD/ART dan susunan kepengurusan sudah disahkan Kemenkumham.
"Dan demi hukum Kemenkumham sudah memahami sepenuhnya standing isi maupun struktural kepengurusan-nya," ujarnya.
Karena itu, menurut dia, semestinya demi hukum, Menkumham bisa mengetahui bahwa KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional.
Selain itu menurut Didik, pada tanggal 4 Maret 2021, DPP Partai Demokrat sudah mengirimkan surat dan diterima Kemenkumham terkait posisi pelaksanaan KLB yang ilegal dan inkonstitusional.
Karena itu anggota Komisi III DPR RI itu menilai dengan dalih apapun, Menkumham secara akal dan logika sehat mestinya tidak akan menerima, dan harusnya dengan tegas menolak hasil-hasil KLB.
Terbelah dua
Dengan adanya hasil KLB yang memutuskan Moeldoko menjadi ketua umum periode 2021-2025, menurut analis politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, kini Partai Demokrat terbelah.
"Pastinya KLB Sumut ini akan jadi ganjalan ke Demokrat kubu AHY. Praktis mulai hari ini Demokrat terbelah dua," kata Adi kepada Suara.com.
Adi memprediksi akan terjadi kemelut berkepanjangan.
Baca Juga: Keras! Demokrat Siak Tolak Moeldoko Jadi Ketua Umum Versi KLB
"Seperti dulu yang terjadi dengan Golkar dan PPP yang sempat terbelah. Teranyar konflik Partai Berkarya yang sampai sekarang masih proses hukum, jalannya panjang."