Mulai Hari Ini Partai Demokrat Terbelah Dua, Kemelut Bakal Panjang

Jum'at, 05 Maret 2021 | 18:28 WIB
Mulai Hari Ini Partai Demokrat Terbelah Dua, Kemelut Bakal Panjang
Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menggelar konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat, untuk merespons Kongres Luar Biasa PD di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kongres luar biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, hari ini, memutuskan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko menjadi ketua umum Partai Demokrat untuk menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono. Namun, kubu AHY menentang keras penyelenggaraan KLB dan menyebutnya tidak sah.

"Apa yang mereka lakukan tentu didasari oleh niat yang buruk juga dilakukan dengan cara-cara yang buruk," kata AHY dalam konferensi pers di kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (5/3/2021).

"KLB ini jelas tidak sah. Ada yang mengatakan bodong, ada yang mengatakan abal-abal, yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional." 

AHY menegaskan saat ini dia bicara sebagai ketua umum Partai Demokrat yang sah.

"KLB itu dilakukan secara ilegal, inkonstitusional oleh sejumlah kader, mantan kader, yang juga bersekongkol, berkomplot dengan aktor eksternal," katanya.

Kementerian Hukum dan HAM diminta menolak hasil kongres luar biasa yang diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Utara. KLB tersebut dinilai ilegal.

"Dengan dalih apapun, menkumham secara akal dan logika sehat semestinya tidak akan menerima dan seharusnya dengan tegas menolak hasil-hasil KLB," kata Kepala Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat Didik Mukrianto.

Dia mengatakan, sejak awal telah berpandangan bahwa KLB dilakukan tanpa mematuhi dan bahkan melanggar konstitusi partai atau AD/ART, termasuk pesertanya.

Karena itu, menurut dia, tidak mungkin KLB yang diselenggarakan secara ilegal dan inskonstitusional menghasilkan keputusan yang sah dan legitimate.

Baca Juga: Keras! Demokrat Siak Tolak Moeldoko Jadi Ketua Umum Versi KLB

"Untuk itu, jika nantinya hasil KLB yang didaftarkan ke Kemenkumham, Menkumham harus tegas menolaknya," kata Didik dalam laporan Antara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI