Moeldoko Ketum Demokrat Versi KLB, Kubu AHY Minta Perlindungan Pemerintah

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 05 Maret 2021 | 16:58 WIB
Moeldoko Ketum Demokrat Versi KLB, Kubu AHY Minta Perlindungan Pemerintah
Konferensi Pers Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (YT/Agus Yudhoyono)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah tokoh politik tetap menyelenggarakan kongres luar biasa atas nama Partai Demokrat di  Hotel The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021), dan memilih Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat serta Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina periode 2021-2025.

Kubu Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan KLB tersebut ilegal. Partai Demokrat meminta perlindungan hukum kepada pemerintah untuk mencegah dan menghentikan penyelenggaraan KLB "yang ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah."

Dalam laporan Suara.com sebelumnya disebutkan, politikus yang dipecat dari Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun memimpin sidang dan membacakan hasil KLB versi Deli Serdang, "Dengan ini memutuskan Bapak Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat periode 2021-2025."

"Sehingga dengan keputusan ini, maka Agus Harimurti Yudhoyono dinyatakan demisioner."

Baca Juga: KLB Putuskan Majelis Tinggi Partai Demokrat yang Dipimpin SBY Dihapus

Moeldoko tidak menghadiri KLB, walau namanya sejak awal namanya diusulkan menjadi ketua umum dan akhirnya terpilih.

Dia menyampaikan ucapan terimakasih kepada peserta KLB melalui sambungan telepon dan dia juga mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar kepada mereka.

"Saya berterimakasih, tapi sebelumnya ada beberapa pertanyaan saya kepada peserta forum, apakah pemilihan di kongres sudah dilakukan sesuai AD/ART partai?"

"Apakah kalian siap membangun partai dan memegang teguh komitmen demi bangsa dan negara tanpa kepentingan pribadi?" 

Menyikapi KLB, Partai Demokrat mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada pemerintah untuk mencegah tindakan inkonstitusional, seperti KLB.

Baca Juga: Eko Kuntadhi: Kini ada Demokrat Mayor, Ada Juga Demokrat Jenderal

"Atas dasar itu semua, Partai Demokrat memohon agar Menkopolhukam, Kapolri, dan Menkumham mencegah serta menghentikan penyelenggaraan KLB yang ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah," kata AHY dalam keterangan pers.

AHY mengingatkan agar semua pengurus dan kader Demokrat tetap menjaga diri dalam koridor hukum, meskipun, tidak sedikit kader yang sudah geram dengan munculnya aksi orang-orang yang mempersiapkan KLB ilegal.

Untuk itu, Partai Demokrat meminta perlindungan hukum dan pencegahan pada pemerintah. Permohonan ini disampaikan dalam bentuk surat resmi yang ditandatangani AHY serta Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.

Surat tersebut dikirimkan pada Menkopolhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dan Menkumham Yasona Laoly.

Isi surat menguraikan sejumlah alasan permohonan perlindungan hukum. Pertama, Partai Demokrat telah menyelenggarakan Kongres V pada 15 Maret 2020 di Jakarta dan pelaksanaannya sudah sesuai memenuhi dan mencapai kuorum sesuai AD/ART Partai Demokrat.

Kongres V tersebut dihadiri oleh seluruh pemilik suara yang sah, yaitu seluruh ketua DPD, seluruh ketua DPC, dan seluruh ketua organisasi sayap yang terdaftar dalam AD/ART Partai Demokrat.

Kedua, kongres tersebut secara aklamasi memilih Ketua Umum Partai Demokrat periode 2020-2025. Ketiga, AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V sudah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mendapat pengesahan.

Kementerian Hukum dan HAM RI kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor: M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI Nomor: 15, tanggal 19 Februari 2021.

Surat itu juga menjelaskan bahwa sejak awal Januari 2021, telah terjadi gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat  yang hendak menyelenggarakan KLB yang bertentangan dengan AD/ART partai.

Disebutkan dalam laporan Antara, gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat diprovokasi dan dimotori oleh sejumlah kader dan mantan kader Partai Demokrat serta disponsori oleh pihak eksternal partai. Mereka melakukan tindakan melawan hukum karena tidak memilik hak suara yang sah.

Atas tindakan tersebut, para kader yang berkhianat telah dipecat Partai Demokrat, sehingga mereka tidak boleh lagi menyampaikan pernyataan atau bertindak atas nama Partai Demokrat atau menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat.

Menyikapi hal ini, ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat seluruh Indonesia membuat serta menandatangani surat pernyataan menolak KLB ilegal.

Para pemilik suara sah ini juga mendukung penuh kepemimpinan AHY  sebagai ketua umum hasil Kongres V Partai Demokrat di Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI