Kenalan Lewat Aplikasi Daring dan Berakhir dengan Pembunuhan di Kamar Hotel

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 05 Maret 2021 | 16:08 WIB
Kenalan Lewat Aplikasi Daring dan Berakhir dengan Pembunuhan di Kamar Hotel
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polisi akan menjerat-nya dengan pidana, karena melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 355 ayat (2) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Korban masih di bawah umur, 16 tahun.

Sementara itu, kepada polisi, pelaku selama ini bekerja berjualan barang secara daring. Namun, di hadapan media, ia tidak banyak bicara dan hanya tertunduk. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI