Suara.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan orang lainnya menjalani pemeriksaan perdana di KPK, Jumat (5/3/2021) hari ini.
Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Nurdin beserta Sekdis PUTR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto diperiksa untuk saling menjadi saksi atas kasus dugaan suap infrastruktur yang menjerat mereka.
“Hari ini tim penyidik KPK memeriksa tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan kawan-kawan. Para tersangka diperiksa dalam kapasitas saling menjadi saksi,” kata Ali lewat keterangannya, Jumat (5/3/2021).
KPK menetapkan Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Agung Sucipto selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba sebagai tersangka atas kasus dugaan suap, Minggu (28/2/2021) lalu.
Baca Juga: Disindir Akun Aori Vera soal OTT Nurdin Abdullah, Begini Reaksi KPK
Nurdin dan Edy diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Dana itu ditujukan Agung sebagai pelicin, guna memuluskan jalannya mendapatkan kembali sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021.
Atas kasus ini, Nurdin dan Edy sebagai terduga suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Agung sebagai terduga pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.