Ahmad Yani Kirim Uang Pengganti ke Negara, Dicicil Lewat KPK Rp100 Juta

Jum'at, 05 Maret 2021 | 15:07 WIB
Ahmad Yani Kirim Uang Pengganti ke Negara, Dicicil Lewat KPK Rp100 Juta
Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terakhir, KPK menyetor senilai Rp302.675.000 cicilan uang pengganti dari terpidana mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021.

Yang bersangkutan adalah terpidana perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI