Ahmad Yani Kirim Uang Pengganti ke Negara, Dicicil Lewat KPK Rp100 Juta

Jum'at, 05 Maret 2021 | 15:07 WIB
Ahmad Yani Kirim Uang Pengganti ke Negara, Dicicil Lewat KPK Rp100 Juta
Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor ke kas negara senilai Rp100 juta yang merupakan cicilan uang pengganti dari terpidana mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

Yani merupakan terpidana perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

"Cicilan uang pengganti terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp100 juta berdasarkan putusan MA RI Nomor: 256/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ali menyatakan penyetoran tersebut sebagai komitmen untuk tetap memberikan pemasukan bagi negara melalui asset recovery dari perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani KPK.

Baca Juga: KPK: Upaya Pencegahan Korupsi Pemkot Serang Masih Rendah

Selain itu, KPK juga telah menyetor ke kas negara Rp50 juta yang merupakan pembayaran denda dari terpidana wiraswasta Karunia Alexander Muskitta berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 79/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2019.

Karunia Alexander adalah terpidana perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero).

Selanjutnya KPK juga telah menyetor pembayaran denda senilai Rp50 juta dari terpidana Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Bandung Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 23 September 2020.

Rahadian adalah terpidana perkara suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Kemudian, penyetoran pembayaran uang denda dari terpidana M Indung Andriani K selaku pihak swasta senilai Rp200 juta berdasarkan putusan MA Nomor: 1744/Pid.Sus/2020 tanggal 14 Juli 2020.

Baca Juga: Periksa 2 Saksi dari Perusahaan Pengadaan Bansos, Ini yang Didalami KPK

Indung merupakan terpidana perkara suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Terakhir, KPK menyetor senilai Rp302.675.000 cicilan uang pengganti dari terpidana mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021.

Yang bersangkutan adalah terpidana perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI