Pekan Depan, Polri Limpahkan Berkas Perkara Enam Laskar FPI ke Kejagung RI

Jum'at, 05 Maret 2021 | 14:11 WIB
Pekan Depan, Polri Limpahkan Berkas Perkara Enam Laskar FPI ke Kejagung RI
Tangkap layar video rekaman suara Rizieq soal penembakan enam laskar FPI. (Youtube Hendri Official)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara enam laskar Front Pembela Islam (FPI) selaku tersangka kasus dugaan penyerangan terhadap anggota Polda Metro Jaya di Tol Jakarta-Cikampek ke Kejaksaan Agung RI. Berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI sebelum perkaranya dihentikan lantaran para tersangka telah tewas tertembak.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan pelimpahan berkas perkara itu rencananya akan dilakukan pada pekan depan.

"Rencana minggu depan kita akan kirim berkas," kata Andi kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).

Andi kemudian menjelaskan berkas perkara keenam tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengetahui proses penyidikan yang mereka lakukan terkait perkara ini. Meskipun pada akhirnya, perkara ini akan dihentikan mengingat para tersangka telah meninggal dunia.

Baca Juga: 6 Laskar FPI Tewas Ditembak Jadi Tersangka, YLBHI Singgung Kasus Soeharto

"Nggak mungkin sepihak polisi terus menghentikan, kan nanti malah yang keluar tidak objektif, kan gitu," katanya.

Keenam laskar FPI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan terhadap anggota Polda Metro Jaya di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP meski telah tewas tertembak anggota.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan bahwa penetapan status tersangka itu dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum. Sehingga, ada kepastian hukum terhadap para tersangka yang diduga telah melakukan penyerangan terhadap anggota kepolisian sebelum akhirnya tewas tertembak.

"Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses," kata Agus kepada wartawan, Kamis (4/3) kemarin.

Kendati begitu, Agus memastikan bahwa pihaknya akan menghentikan perkara ini. Penghentian perkara kasus tersebut dilakukan lantaran keenam tersangka telah meninggal dunia.

Baca Juga: Kritisi Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI, DPR: Tak Tepat Menurut Hukum

"Nanti kita SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), karena tersangka meninggal dunia," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI