Gegara KLB, DPP Demokrat Minta Perlindungan Kapolri hingga Mahfud MD

Jum'at, 05 Maret 2021 | 14:11 WIB
Gegara KLB, DPP Demokrat Minta Perlindungan Kapolri hingga Mahfud MD
Ratusan Orang Berbaju Moeldoko Jaga KLB Demokrat di Deli Serdang. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah mantan kader Demokrat menggelar Kongres Luar Biasa atau KLB di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) ini. Menyikapi itu, DPP Partai Demokrat melayangkan surat perlindungan hukum. 

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan, surat permintaan perlindungan itu ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Menkumham Yasonna Laoly, dan Menkopolhukam Mahfud MD. 

Dalam surat yang diteken oleh oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya tersebut, DPP membeberkan sejumlah alasan. 

"Pertama, Partai Demokrat sudah menyelenggarakan Kongres V pada 15 Maret 2020 di Jakarta. Kongres V tersebut dihadiri oleh seluruh pemilik suara yang sah yaitu seluruh Ketua DPD, seluruh Ketua DPC dan seluruh Ketua Organisasi Sayap yang terdaftar dalam AD/ART Partai Demokrat. Pelaksanaannya sudah memenuhi dan mencapai kuorum sesuai AD/ART Partai Demokrat," kata Herzaky dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021). 

Baca Juga: KLB Demokrat, Andi Arief: Kalau Ada Pertumpahan Darah, Saya Sudah Ingatkan

Alasan lainnya yakni, dalam Kongres ke V Demokrat secara aklamasi telah memilih Ketua Umum Partai Demokrat periode 2020-2025. AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V, kata Herzaky, juga sudah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mendapat pengesahan.

"Partai Demokrat juga mengemukakan bahwa sejak Januari 2021 telah terjadi Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) yang hendak menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) yang bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat pasal 81 ayat (4) Jo, pasal 83 Jo, pasal 94," kata dia. 

Herzaky mengatakan, adanya GPK PD ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakstabilan politik nasional, demokrasi dan mengancam kemandirian partai politik. 

Menurutnya, GPK-PD ini diprovokasi dan dimotori oleh sejumlah kader dan mantan kader Partai Demokrat serta disponsori oleh pihak eksternal partai. Mereka melakukan tindakan melawan hukum karena tidak memilik hak suara yang sah. 

"Atas dasar itu semua, Partai Demokrat memohon agar Menko Polhukam, Kapolri, dan Menkumham mencegah serta menghentikan penyelenggaraan KLB yang ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah," ucapnya.

Baca Juga: KLB Gulingkan AHY, Moeldoko Caketum Demokrat Sudah Tiba di Deli Serdang

"Surat-surat tersebut sudah dikirimkan dan sudah diterima oleh Kantor Menko Polhukam, kantor Kapolri serta Kementerian Hukum dan HAM." 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI