Suara.com - Sidang perdana gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 17 Maret 2021 mendatang. Sidang itu dijadwalkan dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB.
Gugatan itu diajukan eks kader Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun dan terdaftar sejak Selasa (2/3) dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dan klasifikasi perkara, yakni perbuatan melawan hukum.
Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono juga membenarkan ada gugatan tersebut.
"Sudah terdaftar (gugatannya)," kata Bambang saat dihubungi Suara.com, Jumat (5/3/2021).
Baca Juga: Mengejutkan Wanita Emas Hasnaeni Moein Mau Geser AHY di KLB Partai Demokrat
Berdasarkan penelusuran Suara.com di laman PN Jakarta Pusat, selain AHY, gugatan itu juga ditujukan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.
Dalam gugatannya, ada empat poin yang menjadi petitum. Pertama menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruh ya; kedua, menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III melakuman perbuatan melawan hukum.
Petitum ketiga menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan ata putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat.
Sedangkan petitum keempat, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum surat keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 tertanggal 2 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat kepada saudara Jhonni Allen Marbun.
Baca Juga: 9 Calon Ketua Umum di KLB Partai Demokrat yang Mau Gusur AHY