Bukan Dinas, Doddy Handoko Kembali ke Lapas Sukamiskin buat Jalani Hukuman

Jum'at, 05 Maret 2021 | 12:36 WIB
Bukan Dinas, Doddy Handoko Kembali ke Lapas Sukamiskin buat Jalani Hukuman
Bekas Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko seusai diperiksa terkait kasus Wawan di KPK. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjebloskan terpidana, Deddy Handoko ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada Kamis (4/3/2021) kemarin. 

Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Deddy telah dieksekusi ke Lapas Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana kurungan selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan. 

"Kamis (4/03) Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan Putusan PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2021," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (5/3/2021). 

Mantan Kalapas Sukasmiskin itu dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap satu unit mobil dari narapidana, Rahadian Azhar. 

Baca Juga: KPK Kirim Terpidana Rahadian Azhar ke Lapas Sukamiskin Bandung

"Selain itu, terpidana juga dibebankan membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelas Ali.

KPK pada 16 Oktober 2019 telah menetapkan Deddy bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein (WH); Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RA); Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan. 

Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan. Terkait hal itu, KPK fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya. 

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dengan nomor polisi D 101 CAT kepada tersangka Deddy. 

Adapun pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan izin keluar lapas yang diberikan tersangka Deddy kepada Wawan baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat dengan total izin pada 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali.
.

Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara eks Kalapas Sukamiskin ke Pengadilan Tipikor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI