Jumat Keramat, Iis Rosita Diperiksa KPK Terkait Kasus Suami Edhy Prabowo

Jum'at, 05 Maret 2021 | 11:17 WIB
Jumat Keramat, Iis Rosita Diperiksa KPK Terkait Kasus Suami Edhy Prabowo
Iis Rosita Dewi seusai diperiksa KPK soal kasus korupsi suaminya, eks Menteri KKP Edhy Prabowo. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan  pemeriksaan  terhadap Iis Rosita Dewi. Dia dipanggil penyidik untuk didengar kesaksiannya dalam perkara yang menjerat suaminya Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin eskpor benih lobster. 

"Yang bersangkutan (Iis Rosita) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Jumat (5/3/2021).

Dalam perkara ini Iis diduga  memiliki informasi penting  guna mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat suaminya, saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan. 

Selain itu, KPK juga memanggil 12 saksi lainnya untuk tersangka Edhy Prabowo,  salah satunya Plt Dirjen Tangkap Perikanan Kementerian dan Kelautan (KKP), Muhammad Zaini Arifin. 

Baca Juga: Eks Dirjen KKP Ungkap Perusahaan Lolos Ekspor Benur Tanpa Lengkapi Syarat

Dalam dakwaan, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito, menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar Rp2,1 miliar terkait izin ekspor benih Lobster di Kementerian KKP tahun 2020.

Uang suap yang diberikan kepada Edhy melalui beberapa perantara. Di antaranya dua staf khusus menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; kemudian Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR.

Uang suap itu, agar memuluskan perusahaan terdakwa agar dipercepat dalam persetujuan perizinan ekspor benih Lobster di Kementerian KP tahun 2020.


Adapun dalam dakwaan KPK, terdakwa Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Bersaksi, Eks Dirjen KKP: Permen Edhy Prabowo Tidak Pro Rakyat Kecil!

REKOMENDASI

TERKINI