Mutasi Corona B117 Inggris Masuk Indonesia, Satgas Covid Bantah Kecolongan

Jum'at, 05 Maret 2021 | 09:37 WIB
Mutasi Corona B117 Inggris Masuk Indonesia, Satgas Covid Bantah Kecolongan
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito / Foto : Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 membantah masuknya dua kasus mutasi corona B117 asal Inggris disebabkan oleh kecolongan petugas di pintu masuk negara.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengakui pemerintah tidak bisa menutup total pintu masuk negara namun sudah diantisipasi dengan proses screening yang ketat, sehingga dua kasus B117 itu bisa terkendali dengan baik hingga sembuh.

"Dunia ini saling berkaitan, dan kita tidak bisa selamanya melumpuhkan mobilisasi yang juga dapat mengancam sektor sosial, ekonomi, dan lainnya. Dan secara diplomasi Indonesia memiliki perjanjian perjalanan dengan beberapa negara," jelas Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (4/3/2021).

Dengan ditemukan dua kasus B117 ini, Wiku menyebut pihaknya akan semakin memperketat proses screeningn di pintu masuk negara seperti bandara dan pelabuhan.

Baca Juga: Update 4 Maret: Tambah 7.264, Positif Covid-19 Indonesia Jadi 1.361.098

"Pada prinsipnya kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia untuk mengintensifkan pelaksanaan upaya antisipasi imported case baik yang teknis di pintu kedatangan," tegasnya.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 melalui Surat Edaran Satgas Nomor 8 Tahun 2021 mengatur beberapa kriteria perjalanan Internasional tertentu yang bisa masuk ke tanah air.

Dalam surat edaran itu mengatur pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dan memenuhi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan yaitu membawa hasil negatif RT-PCR dari negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.

Sebagaimana yang tertuang dalam SK No. 9 Tahun 2021 disebutkan bahwa seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam ditempat yang sudah ditentukan.

Tempat karantina berlokasi di Wisma Atlet Pademangan yang diperuntukkan bagi WNI pekerja migran, pelajar atau mahasiswa dan pegawai pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah Klaim Vaksin Sinovac Efektif Lawan Mutasi Corona B117

Untuk kategori ini, pembiayaannya ditanggung pemerintah. Namun bagi WNI di luar kriteria tersebut, dapat melakukan karantina di tempat akomodasi yang memperoleh sertifikasi dari Kementerian Kesehatan. Hal ini juga berlaku bagi WNA yang melakukan karantina dan menggunakan biaya sendiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI