Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo.
Pada Kamis (4/3/2021) kemarin, penyidik KPK telah memanggil mantan penasihat Edhy saat menjabat Menteri KKP, Effendi Gazali.
Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan itu guna menggali informasi terkait ekspor benih lobster yang tertuang di Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2020,
“Effendi Gazali didalami pengetahuannya terkait dengan hasil kajian dan konsep rancangan Peraturan Menteri KKP mengenai kebijakan ekspor benih lobster," kata Ali dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Jumat (5/3/2021).
Selain Effendi, KPK juga menggali keterangan dari Arik Hari Wibowo, selaku PNS di Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) / Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya Ditjen Perikanan Budidaya KKP.
“Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya perintah khusus dari tersangka EP (Edhy Prabowo) untuk menghilangkan nilai prosentase budidaya benur sebelum dilakukannya ekspor,” jelas Ali.
Tak berhenti pada keduanya, KPK juga memeriksa Eko Irwanto, pegawai Bank Mandiri, untuk tersangka Andreai Pribadi Misata.
“Eko Irwanto didalami pengetahuannya terkait dugaan pelunasan satu unit rumah milik tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) yang berlokasi di Bekasi,Jabar. Yang sumber uangnya diduga dari kumpulan para ekspoktir benur yang mendapatkan izin ekspor di KKP,” ujar Ali.
Sebelumnya pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dengan agenda pendengaran saksi untuk terdakwa Suharjito, terungkap fakta baru.
Baca Juga: Terbaru! Geledah di 4 Lokasi Nurdin Abdullah KPK Temukan Ini
Mantan Dirjen Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M Zulficar Muchtar yang menjadi salah satu saksi mengungkapkan, dia pernah mendapati dua perusahaan yang belum lolos sejumlah persyaratan, namun diberi izin melakukan ekspor benih lobster.