Periksa 2 Saksi dari Perusahaan Pengadaan Bansos, Ini yang Didalami KPK

Jum'at, 05 Maret 2021 | 08:29 WIB
Periksa 2 Saksi dari Perusahaan Pengadaan Bansos, Ini yang Didalami KPK
Eks Mensos Juliari Batubara kondisi tangannya diborgol saat menjalani pemeriksaan di KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (4/3/2021) kemarin telah memanggil dua orang saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Mereka adalah Edwyn dan Imam dari pihak swasta.

Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan guna menggali informasi terkait sejumlah vendor pengadaan sembako bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

“Edwyn dan Imam didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya beberapa perusahaan sebagai vendor yang khusus dipilih untuk turut mengerjakan proyek Bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos,” kata Ali lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Jumat (5/3/2021).

Sebelumnya Sekjen Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono mengungkapkan ada pemberian uang operasional dari perusahaan vendor pengadaan sembako bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Baca Juga: Kasus Korupsi Alkes, Bambang Giatno Didakwa Rugikan Negara Rp14 Miliar

Hartono mengatakan uang tersebut digunakan untuk biaya operasional mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Hal ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap Bansos Covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021).

Pada persidangan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya kepadanya, terkait fee pengadaan bansos sembako Covid-19. Hartono lantas menjawab mengetahuinya dari KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Banos, Adi Wahyono, (orang yang ditunjuk Juliari). Dalam perkara ini, Adi Wahyono telah menjadi tersangka.

“Bahwa untuk kegiatan kaitannya dengan penyedia barang itu Pak Adi wahyono yang ditunjuk KPA (kuasa pengguna anggaran) menyatakan ke kami, ada beberapa vendor yang kemudian, (Adi) mendapatkan untuk operasional. Saya tidak ada kaitannya dengan ini,” kata Hartono menjawab pertanyaan Jaksa KPK.

Mendengar jawaban Hartono itu, Jaksa KPK lantas bertanya, siapa yang memerintahkan Adi menerima uang operasional tersebut.

Baca Juga: Kasus Suap Eks Mensos Juliari Batubara, KPK Panggil Tiga Saksi Dari Swasta

“Saya tanya, awalnya dia (Adi) menyampaikan untuk operasional menteri,” ujar Hartono.

Terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja didakwa telah menyupa eks Menteri Sosial Juliari P Batubara sebesar Rp3,2 miliar.

Tujuan Harry dan Ardian menyuap Juliari agar kedua perusahaan mereka mendapatkan jatah dalam membantu penyaluran bantuan sosial covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.

Uang suap sebesar Rp3,2 miliar kepada Juliari, ternyata turut pula mengalir kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Adapun dalam dakwaan, Jaksa menyebut uang suap yang diberikan Harry kepada Juliari mencapai sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan, terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp1,95 miliar. Uang suap diberikan untuk pengadaan bansos dalam beberapa periode yang berbeda.

Jaksa menjelaskan Hary memberikan uang suap agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako Covid-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.

Terdakwa Hary mendapatkan pekerjaan melalui PT Pertani (Persero) yang didapat perusahaannya yakni PT. Mandala Hamonangan Sude.

Sementara, terdakwa Ardian mendapatkan kuota penyaluran sembako sebesar 115.000 paket. Melalui perusahaan PT. Tigapilar Agro Utama untuk tahap 9, tahap 10 dan tahap 12 pekerjaan paket sembako.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI