Suara.com - Polisi menolak laporan bekas Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie terhadap Agus Harimurti Yudhoyono dan empat kader karena dianggap tidak lengkap. Marzuki mengatakan akan melengkapi berkas yang diminta polisi dan akan kembali ke Bareskrim Polri pada Jumat (5/3/2021).
Marzuki menjelaskan, berkas yang kurang dan mesti dilengkapi, yaitu AD/ART Partai Demokrat.
Pengacara Marzuki, Rusdiansyah, mengatakan berkas AD/ART Partai Demokrat untuk memperkuat bukti laporan.
"Ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah anggaran dasar rumah tangga partai Demokrat. Maka kami memilih untuk saat ini untuk melakukan pengaduan terlebih dahulu," kata Rusdiansyah di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, siang tadi.
Baca Juga: Barang Bukti Kurang Lengkap, Laporan Marzuki ke AHY Ditolak Polisi
AHY dan empat kadernya dilaporkan karena dinilai telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Marzuki, yang disebut terlibat dalam upaya pengambilaihan kursi ketua umum Partai Demokrat.
"Kuat dugaan kita ya ada rangkaian peristiwa kelima orang ini secara bersama-sama dugaan kita ya melakukan pencemaran dan fitnah terhadap klien kita," kata dia.
Sampai saat ini, penuduh Marzuki dinilai tidak bisa menunjukkan bukti Marzuki terlibat dalam upaya kudeta partai.