Supersemar memiliki tujuan – tujuan untuk mengatasi situasi yang ada pada saat itu. Presiden Soeharto mengambil sejumlah keputusan melalui SK Presiden Nomor 1/3/1966 tertangal 12 Maret 1966 atas nama Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Mandataris MPRS/PBR. Keputusan tersebut berisi tujuan Supersemar sebaga berikut:
- Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) beserta ormasnya dan menyatakannya sebagai partai terlarang
- Penangkapan 15 menteri yang terlibat atau pun mendukung G30S/PKI
- Pemurnian MPRS dan lembaga negara lainnya dari unsur PKI dan menempatkan peranan lembaga itu sesuai UUD 1945.
1. Supersemar merupakan surat perintah Presiden Soekarno
Supersemar merupakan surat perintah Presiden Soekarno yang ditandatangani pada tanggal 11 Maret 1966 yang menginstruktsikan Presiden Soeharto yang merupakan Pangllima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) untuk mengambil tindakan untuk meredakan situasi keamanan yang buruk saat itu.
2. Mengawali Peralihan Orde Lama menuju Orde Baru
Supersemar merupakan awal dari peralihan Orde Lama menuju Orde Baru. Supersemar menenukan kelahiran pemerintahan Soeharto.
3. Supersemar bukan surat pemindahan kekuasaan
Supersemar merupakan surat perintah dan bukan surat pemindahan kekuasaan Republik Indonesia.
4. Memiliki 3 versi
Baca Juga: Tengku: Ada yang Bangga dengan Upaya Pengambilan Harta Yayasan Pak Harto
Supersemar memliki 3 versi yatu dari Pusat Penerangan TNI AD, Sekretariat Negara dan Akademi Kebangsaan, Namun dari ketiga versi tersebut tak satu pun merupakan Salinan asli dari Supersemar. Berbagai sumber menyebutkan naskah asli Supersemar sudah tidak ada karena telah dibakar oleh oknum yang memiliki tujuan tertentu.