Suara.com - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) sudah bisa dilakukan sejak bulan Januari hingga Maret 2021. Lalu, bagaimana cara lapor SPT Tahunan Pribadi via e-Filling?
Setahun sekali, para wajib pajak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan PPh Pribadi. Jadwal pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi akan berlangsung 3 bulan dengan aturan yang sama seperti tahun lalu. Batas SPT Tahunan tersebut berakhir pada 31 Maret 2021.
Sekarang ini, laporan SPT PPh sangat mudah karena bisa dilakukan dengan berbagai metode. Mulai dari pelaporan secara langsung ke kantor, melalui pos atau jasa ekspedisi hingga metode online via e-Filling.
Karena ini sedang pandemi, ada baiknya melakukan pelaporan melalui metode online via e-Filling untuk menghindari tatap muka secara langsung.
Baca Juga: Kapan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Pribadi? Simak Tanggalnya di Sini
Nah, sebelum batas waktu habis, sebaiknya lekas melaporkan SPT PPh pribadi agar terhindar dari denda pada kemudian hari.
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi via E-Filling
Bagi para wajib pajak pribadi yang akan melaporkan SPT Tahunan, berikut ini cara lapor SPT Tahunan pribadi via e-Filling yang harus kamu tahu.
- Membuka situs djponline.pajak.go.id
- Login dengan NPWP dan password
- Ketik kode keamanan, kemudian login
- Klik icon ‘e-Filling’
- Selanjutnya, klik tombol ‘Buat SPT’
- Isi data
- Lalu klik ‘SPT 1770 SS’
- Isi semua data SPT (tahun, status, pajak penghasilan, dll)
- Klik ‘Langkah Selanjutnya’
- Setelah itu, akan muncul ringkasan SPT serta pengambilan kode verifikasi
- Kemudian, ambil kode verifikasi dengan cara klik ‘Di sini’
- Kode verifikasi akan dikirim via email atau nomor handphone
- Selanjutnya, masukan kode verifikasi tersebut di kolom ‘Kode Verifikasi’
- Klik tombol ‘Kirim SPT’
- SPT terkirim
- Lalu, kamu akan menerima email berisi BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) SPT Tahunan PPh.
Jenis SPT Tahunan PPh untuk Pribadi
- Formulir 1770 SS
Formulir ini ditujukan bagi Wajib Pajak Pribadi berstatus karyawan dengan penghasilan bruto kurang dari Rp 60 juta, yang mana dia hanya bekerja di satu instansi atau perusahaan atau instansi dalam jangka waktu satu tahun. - Formulir 1770S
Formulir ini ditujukan bagi Wajib Pajak Pribadi berstatus karyawan dengan penghasilan bruto Rp 60 juta lebih dan bekerja di beberapa perusahaan dalam jangka waktu satu tahun. - Formulir 1770
Formulir ini ditujukan bagi Wajib Pajak Pribadi berstatus memiliki usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.
Untuk melaporkan SPT, ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan. Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan yaitu seperti berikut ini.
Baca Juga: Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan?
- Dokumen Elektronik Filing Identification Number (EFIN)
- Password
- Nomor NPWP
- Alamat email aktif
- Bukti potong yang dapat diperoleh dari perusahaan tempat bekerja atau lembaga
- Rincian penghasilan lain di luar dari penghasilan karyawan
- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (nomor rekening, nomor BKPP, dll)
- Rincian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Nah, demikian cara lapor SPT Tahunan Pribadi yang bisa dilakukan secara online melalui e-Filling. Agar terhindar dari denda, yuk segera laporkan.
Kontributor : Ulil Azmi