Putra Mahkota Saudi Dituntut di Jerman

Kamis, 04 Maret 2021 | 19:04 WIB
Putra Mahkota Saudi Dituntut di Jerman
DW
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Reporters Without Borders mengajukan tuntutan di peradilan Jerman atas dugaan peran Mohammed bin Salman dalam pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi. RSF juga mencatat penahanan sewenang-wenang terhadap 34 jurnalis.

RSF pada Selasa (02/03) mengatakan telah mengajukan tuntutan pidana terhadap Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman ke kantor kejaksaan umum federal Jerman.

Pengaduan tersebut berkaitan atas dugaan perannya dalam pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi dan penahanan terhadap awak media lainnya.

Tuntutan diajukan pada Senin (01/03) di salah satu pengadilan tinggi Jerman di Karlsruhe.

Baca Juga: Tunangan Khashoggi Katakan Putra Mahkota Saudi Harus Dihukum

RSF mengajukan tuntutan atas dugaan bin Salman yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, serta penahanan sewenang-wenang terhadap 34 jurnalis.

Sebanyak 33 jurnalis yang namanya terdaftar dalam dokumen setebal 500 halaman itu masih ditahan, termasuk blogger liberal Arab Saudi, Raif Badawi, yang membuat situs Free Saudi Liberals.

"Pembukaan resmi investigasi kriminal di Jerman atas kejahatan terhadap kemanusiaan di Arab Saudi akan menjadi yang pertama di dunia," kata Direktur RSF Jerman Christian Mihr dalam sebuah pernyataan.

"Kami meminta Jaksa Penuntut Umum untuk membuka analisis situasi, dengan maksud untuk secara resmi meluncurkan penyelidikan penuntutan dan mengeluarkan surat perintah penangkapan."

Pengajuan tuntutan menjerat beberapa nama pejabat Saudi

Baca Juga: Bikin Kota Bebas Polusi, Putra Mahkota Arab Saudi Canangkan Ini

"Di Arab Saudi, jurnalis, yang merupakan penduduk sipil menurut hukum internasional, menjadi korban serangan yang meluas dan sistematis atas alasan politik sebagai kelanjutan dari kebijakan negara yang bertujuan untuk menghukum atau membungkam mereka," kata RSF lewat sebuah pernyataan.

"Lima tertuduh yang diidentifikasi dalam pengaduan itu bertanggung jawab penuh."

Pengaduan tersebut mengidentifikasi empat tertuduh utama selain bin Salman, termasuk penasihat dekat putra mahkota Saud al-Qahtani dan tiga pejabat tinggi Saudi lainnya.

RSF: tuntutan diajukan untuk ‘mengirim sinyal yang jelas‘

Direktur kampanye internasional RSF Rebecca Vincent mengatakan saat ini ada "impunitas total" untuk kejahatan terhadap jurnalis, dan pengaduan tersebut bertujuan untuk membangun akuntabilitas.

"Jika berhasil, kami yakin ini bisa menjadi pengubah keadaan," kata Vincent kepada DW.

"Tuntutan ini akan mengirimkan sinyal yang jelas kepada orang-orang di Arab Saudi dan ... di bagian lain dunia yang telah melakukan kejahatan serupa terhadap jurnalis, bahwa dunia tidak akan mentolerir ini, bahkan jika mereka menghindari keadilan di negara mereka sendiri, akan ada cara lain untuk mencapai akuntabilitas,‘‘ tambahnya.

RSF mengutip Kode Kejahatan terhadap Hukum Internasional (VStGB), di mana organisasi tersebut mengatakan bahwa jurnalis adalah korban dari berbagai tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan, "termasuk pembunuhan yang disengaja, penyiksaan, kekerasan dan pemaksaan seksual, penghilangan paksa, perampasan ilegal kebebasan fisik, dan penganiayaan. "

"35 kasus yang dirinci dalam pengaduan tersebut mengungkapkan sebuah sistem yang mengancam kehidupan dan kebebasan jurnalis mana pun di Arab Saudi - khususnya mereka yang berbicara secara terbuka menentang pemerintah Saudi," kata RSF.

Peradilan Jerman adalah pilihan yang 'ideal' Pengaduan dari RSF muncul seminggu setelah pengadilan Jerman menjatuhkan hukuman penjara terhadap mantan agen dinas rahasia Suriah.

Vonis itu menandai pertama kalinya pengadilan di luar Suriah memutuskan perkara terkait penyiksaan yang didukung negara oleh rezim Presiden Suriah Bashar Assad.

Agen dinas rahasia Suriah, Eyad A., dijatuhi hukuman empat setengah tahun penjara atas tuduhan membantu dan mendukung kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dia ditangkap pada tahun 2019 di Jerman. Dalam menangani kasus ini, jaksa Jerman menggunakan prinsip yurisdiksi universal dalam hukum internasional, yang memungkinkan kejahatan perang yang dilakukan oleh orang asing dituntut di negara lain.

RSF memutuskan untuk mengajukan pengaduan ke pengadilan Jerman, karena organisasi advokasi menetapkan bahwa undang-undang Jerman memberi mereka yurisdiksi terbanyak atas kejahatan yang dilakukan di luar negeri.

"Pengadilan Jerman telah menunjukkan kesiapan dan kesediaan untuk menuntut pelaku kejahatan internasional," kata pernyataan RSF.

Selain itu, pejabat Jerman menyatakan kepedulian mereka terhadap kasus Khashoggi dan Badawi, bersama dengan kasus lain yang melibatkan kebebasan pers.

Khashoggi, jurnalis The Washington Post sekaligus kritikus ternama bin Salman, dibunuh di konsulat Saudi di Istanbul pada Oktober 2018.

Putra Mahkota Arab Mohammed bin Salman dilaporkan oleh badan intelijen Amerika Serikat terlibat dalam pembunuhan itu. pkp/gtp

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI