Suara.com - Pemilik akun Twitter @catuaries mempermasalahkan soal KTP elektronik yang masih harus difotokopi untuk urusan birokrasi.
Keluhan warganet itu pun direspon oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah. Ia mengatakan kondisi itu bisa terjadi di lembaga yang belum bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil dan belum menggunakan card reader.
Zudan menerangkan bahwa beberapa lembaga sudah tidak perlu fotokopi e-KTP lagi karena sudah memiliki card reader. Sementara bagi lembaga yang belum memiliki mau tidak mau harus menggunakan cara manual.
"Kalau ada lembaga yang meminta fotokopi saya menduga belum kerja sama dengan Dukcapil. Jadi dia masih kerja manual," kata Zudan kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).
"Coba lihat contoh urusan di BPJS Kesehatan, itu kan sudah tidak minta lagi. KTP-el sudah dibaca dengan card reader, sebagian besar bank seperti Bank BRI, Bank BCA, Bank Mandiri, BNI itu sudah tidak menggunakan fotokopi lagi," tambahnya.
Zudan juga mencontohkan proses verifikasi tamu yang datang ke Kantor Kemendagri di Jakarta Pusat ataupun Kantor Dukcapil Pasar Minggu itu hanya dengan cara men-tap KTP-el layaknya e-money.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan kalau KTP-el sudah dilengkapi chip yang berisi data kependudukan. Chip itu bisa terbaca hanya dengan men-tap di card reader.
Setidaknya terdapat tiga cara untuk proses verifikasi KTP-el. Pertama ialah bisa dengan meminta NIK pemilik KTP-el, lalu mengakses biometrik berupa foto dan sidik jari dan yang ketiga menggunakan alat baca yakni card reader.
Sehingga menurutnya setiap lembaga tidak perlu meminta fotokopi lagi kalau sudah bisa melakukan tiga cara tersebut.
Baca Juga: Parasnya Bening, Foto KTP Gadis Viral Ini Bikin Publik Kesal Sendiri
"Jadi kalau ada bank sudah membuka data nasabah akses NIK, dia nggak perlu fotokopi. Lembaga sudah menggunakan sidik jari atau sidik wajah, dia nggak perlu fotokopi atau yang ketiga tadi, pakai card reader," tuturnya.