Kasus Unlawful Killing FPI, Tiga Polisi Dibebastugaskan Sementara

Kamis, 04 Maret 2021 | 18:17 WIB
Kasus Unlawful Killing FPI, Tiga Polisi Dibebastugaskan Sementara
Ilustrasi--Salah satu adegan rekonstruksi bentrok polisi vs laskar FPI di tol Jakarta Cikampek. (Suara.com/Tio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap laskar Front Pembela Islam/FPI dibebastugaskan. Mereka dibebastugaskan karena terlibat dalam perkara hukum.

"Sementara mereka tidak melaksanakan tugas," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

Menurut Ramadhan, terkait sanksi etik terhadap yang bersangkutan nantinya akan diproses melalui sidang etik. Namun, proses tersebut akan berlangsung apabila yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana berdasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Jadi kalau yang dibilang sudah dinyatakan katakanlah dihentikan (pecat) sekali lagi harus melalui proses sidang kode etik. Jadi saya sampaikan posisinya saat ini masih terlapor," ujarnya.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menerbitkan Laporan Polisi atau LP. Setidaknya, ada tiga oknum anggota Polda Metro Jaya yang telah berstatus terlapor dalam perkara ini.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pun menyebut sudah ada calon tersangkanya. Namun, penyidik masih terus melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menetapkannya sebagai tersangka.

"Dugaan tersangka sudah ada," kata Agus saat dikonfirmasi.

Pelanggaran HAM

Diketahui, keenam laskar FPI itu tewas tertembak lantaran dituding melakukan penyerangan terhadap anggota Polda Metro Jaya. Dugaan penyerangan itu terjadi, saat anggota Polda Metro Jaya tengah melakukan penguntitan terhadap eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab yang ketika itu tengah terseret kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Mahasiswa Papua Dikeroyok dan Dirampok saat Demo DPR, 2 Tersangka Dibekuk

Komnas HAM bahkan telah menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Metro Jaya berkaitan dengan peristiwa penembakan enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI