Suara.com - Selain dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta majelis hakim menolak permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Djoko Tjandra.
Pada persidangan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021), Jaksa dalam tuntutannya meminta Majelis Hakim menolak permohonan Justice Collaborator yang diajukan Djoko Tjandra.
“Memutuskan satu, menyatakan permohonan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra menjadi Justice Collaborator untuk tidak diterima,” kata Jaksa dalam membacakan tuntutannya.
Permintaan penolakan itu, diajukan Jaksa karena menilai dalam perkara ini Djoko Tjandra merupakan pelaku utama dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan uang berupa suap kepada Jaksa Pinanki Sirna Malasari dan Irjen Napoleon serta Brigjen Prasetijo.
Baca Juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Justice Collaborator Djoko Tjandra Ditolak Jaksa
Berdasarkan hal itu, Jaksa merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 42011 tanggal 10 Agustus tahun 2011 yang memberikan pedoman dan batasan seseorang sebagai saksi pelaku, Justice Collaborator. Pada salah satu poinnya, justice collaborator bukan pelaku utama.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa Djoko Tjandra merupakan pelaku utama yang melakukan tindak pidana korupsi sebagai pemberi suap,” kata Jaksa dalam tuntutannya.
Pada persidangan JPU menuntut Djoko Tjandra empat tahun penjara dan denda Rp100 juta.
“Menghukum terdakwa pidana penjara 4 tahun, menghukum terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa membacakan tuntutannya.
Atas perbuatannya itu, Djoko Tjandra dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 Juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Baca Juga: Jalani Sidang Tuntutan, Djoko Tjandra Berharap Bebas