Suara.com - Diberitahukan kepada para wajib pajak pribadi untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktunya berakhir. Lalu, kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan pribadi berakhir?
Diketahui, para Wajib Pajak Pribadi yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) wajib untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan agar terhindar dari denda.
Adapun bentuk SPT yang dilaporkan yaitu berupa dokumen elektronik yang dikirim melalui e-filling (web, e-from, e-spt), atau bisa juga berupa formulir hardcopy (kertas).
Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang wajib diisi oleh para Wajib Pajak terdiri dari 3 jenis, yaitu: Formulir 1770 SS, Formulir 1770S, dan Formulir 1770.
Baca Juga: Lebih Mudah dan Cepat, Simak 5 Manfaat Lapor Pajak Online
Kapan Harus Melapor SPT?
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa batas waktu untuk pelaporan SPT Tahunan 2020 bagi Pribadi dimulai sejak Januari 2021 hingga 31 Maret 2021. Sedangkan batas waktu untuk Wajib Pajak Badan berakhir pada 30 April 2021.
Batas waktu bagi masyarakat WP untuk melaporkan SPT Tahunan ini yaitu paling lambat 3 bulan, tepatnya setiap tanggal 31 Maret setelah tahun pajak berakhir.
Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi?
Pelaporan SPT Tahunan pribadi bisa dilakukan dengan berbagai metode, seperti metode online dengan menggunakan e-filing, pos atau jasa ekspedisi resmi, penyedia aplikasi perpajakan, dan datang langsung ke kantor KPP.
Baca Juga: Cara Mengisi E-Filing untuk Lapor SPT Tahunan Secara Online
1. Layanan Online
Cara berikutnya bisa menggunakan layanan online. Layanan ini direkomendasikan pada masa pandemi seperti sekarang ini. Adapun caranya yaitu dengan menggunakan layanan elektronik DJP (e-Filling, e-From, maupun e-SPT)
SPT yang dikirim secara online melalui layanan tertentu ini wajib dilengkapi soft file dokumen-dokumen yang diperlukan. Kecuali, SPT Tahunan Pajak Penghasilan (1770 S atau SS) yang berstatus kurang bayar atau nihil.
2. Jasa Ekspedisi atau Pos
Bisa juga dengan cara mengirim melalui jasa ekspedisi atau pos atau jasa kurir dengan melampirkan bukti pengiriman ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
3. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
Cara yang juga bisa kamu gunakan untuk pelaporan SPT Tahunan yaitu menggunakan PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) yang memang sudah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
4. Secara Langsung
Bagi para Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan secara langsung, dengan cara datang langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak), pojok pajak, mobil pajak, atau bisa juga di tempat khusus penerimaan SPT Tahunan.
Semoga informasi kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan pribadi ini bermanfaat. Untuk para Wajib Pajak, jangan lupa bayar pajak ya.
Kontributor : Ulil Azmi