Suara.com - Diberitahukan kepada para wajib pajak pribadi untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktunya berakhir. Lalu, kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan pribadi berakhir?
Diketahui, para Wajib Pajak Pribadi yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) wajib untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan agar terhindar dari denda.
Adapun bentuk SPT yang dilaporkan yaitu berupa dokumen elektronik yang dikirim melalui e-filling (web, e-from, e-spt), atau bisa juga berupa formulir hardcopy (kertas).
Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang wajib diisi oleh para Wajib Pajak terdiri dari 3 jenis, yaitu: Formulir 1770 SS, Formulir 1770S, dan Formulir 1770.
Kapan Harus Melapor SPT?
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa batas waktu untuk pelaporan SPT Tahunan 2020 bagi Pribadi dimulai sejak Januari 2021 hingga 31 Maret 2021. Sedangkan batas waktu untuk Wajib Pajak Badan berakhir pada 30 April 2021.
Batas waktu bagi masyarakat WP untuk melaporkan SPT Tahunan ini yaitu paling lambat 3 bulan, tepatnya setiap tanggal 31 Maret setelah tahun pajak berakhir.
Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi?
Pelaporan SPT Tahunan pribadi bisa dilakukan dengan berbagai metode, seperti metode online dengan menggunakan e-filing, pos atau jasa ekspedisi resmi, penyedia aplikasi perpajakan, dan datang langsung ke kantor KPP.
Baca Juga: Lebih Mudah dan Cepat, Simak 5 Manfaat Lapor Pajak Online
1. Layanan Online