Suara.com - Cuitan Jumhur Hidayat mengenai Omnibus Law - UU Cipta Kerja di jejaring Twitter menjadi alasan bagi Husein Shahab membikin laporan ke polisi. Demikian fakfa tersebut diketahui saat Husein duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Di depan majelis hakim, Husein menyatakan jika cuitan sang pentolan KAMI itu termasuk dalam kategori ujaran kebencian atau hate speech.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum Jumhur yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) bertanya soal parameter perihal pengertian ujaran kebencian yang dimaksud.
"Saudara saksi menganggap Twit terdakwa sebagai ujaran kebencian. Yang saksi tahu, parameternya apa?" tanya Nelson Nikodemus Simamora selaku salah satu tim kuasa hukum.
Husein, dalam jawabannya menyatakan, cuitan Jumhur seperti 'Bangsa Kuli' atau 'Investor Rakus' begitu sentimentil. Namun, parameter dalam pengertian Husein hanya pada tataran penggunaan kata 'kuli' yang dianggap bukan sebagai representasi masyarakat Indonesia.
"Menurut saya, itu sentimen yang mulia, ujaran kebencian. Sementara bangsa kita bukan sebagai bangsa yang seperti itu. Bukan seperti yang dibahasakan terdakwa. Yang dimaksud dengan bangsa kuli ya parameternya jelek. Kan kuli cuma dikasih makan saja," jawab Husein.
Nelson selanjutnya bertanya dasar apa yang menyatakan jika cuitan Jumhur dapat memicu konflik di tengah masyarakat. Kepada Nelson, Husein menyebut jika cuitan Jumhur memicu perusakan hingga pembakaran buntut dari unjuk rasa yang ada.
"Saksi bilang Twitt tentang 'Pengusaha Rakus' dan 'Bangsa Kuli' bisa memicu konflik. Dasarnya apa?" tanya Nelson.
"Dasar kami ketika melihat adanya keonaran di masyarakat, yang muncul ada kebakaran, ada perusakan, itu yang kami maksud. Dasarnya ya saya melihat dari situ. Kalau kami tidak melaporkan akan timbul lebih besar," beber Husein.
Baca Juga: Kasus Penyebaran Hoaks, Pelapor Sebut Cuitan Jumhur Bisa Picu Emosi
Kesaksian Husein