Kasus Penyebaran Hoaks, Pelapor Sebut Cuitan Jumhur Bisa Picu Emosi

Kamis, 04 Maret 2021 | 16:48 WIB
Kasus Penyebaran Hoaks, Pelapor Sebut Cuitan Jumhur Bisa Picu Emosi
Sidang lanjutan perkara penyebarab berita bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lewat cuitanya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.

Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI