Dituntut 4 Tahun Penjara, Justice Collaborator Djoko Tjandra Ditolak Jaksa

Kamis, 04 Maret 2021 | 16:18 WIB
Dituntut 4 Tahun Penjara, Justice Collaborator Djoko Tjandra Ditolak Jaksa
Terdakwa kasus dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, Djoko Tjandra meminum air mineral sebelum mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Djoko Tjandra dituntut jaksa Kejaksaan Agung 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021). 

"Menghukum terdakwa pidana penjara 4 tahun, menghukum terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa dari Kejaksaan Agung  dalam tuntutannya. 

Jaksa pada persidangan meyakini Djoko Tjandra terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan uang berupa suap kepada  Jaksa Pinanki  Sirna Malasari dan sejumlah dan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. 

Selain itu Jaksa  menuntut, agar Majelis Hakim menolak justice collaborator yang diajukan Djoko Tjandra. 

Baca Juga: Minta Jaksa Tuntut Bebas, Djoko Tjandra: Santai Saja, Ini Cuma Urusan Kecil

"Menuntut agar Majelis Hakim menolak justice collaboration yang diajukan terdakwa," kata Jaksa membaca tuntutan. 

Pada perkara ini , Jaksa Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali. 

Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra. 

Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.

Baca Juga: Jelang Sidang Tuntutan, Djoko Tjandra Tidak Merasa Tertekan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI