Sebagai pejabat BUMN, Antonius Steve Kosasih berkewajiban untuk melaporkan LHKPN. Dilihat di laman elhkpn KPK, pria yang memiliki nama lengkap Antonius Nicholas Stephanus Kosasih ini tercatat telah tiga kali melaporkan LHKPN.
Laporan pertama disampaikan saat dirinya menjabat Direktur Keuangan Perum Perhutani. Dalam LHKPN yang dilaporkan pada tanggal 29 Maret 2010 itu, dirinya memiliki harta sebanyak Rp 6.993.931.173.
Kemudian laporan kedua diserahkan ke KPK pada tanggal 2 Februari 2015 saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama PT Transjakarta. Dalam LHKPN kedua itu, dirinya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 15.615.997.484.
Laporan terakhir disampaikan saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama PT Wijaya Karya (Wika). Dalam LHKPN tanggal 30 Januari 2019 itu, dirinya memiliki harta sebanyak Rp32.584.452.726.
Antonius Kosasih Membantah Tuduhan KDRT
Antonius Kosasih membantah bahwa dirinya telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya RL. Antonius Kosasih memiliki sejumlah bukti-bukti bahwa dirinya tidak melakukan kekerasan.
Di sisi lain, Kosasih juga sangat menyesalkan permasalahan keluarga harus menjadi konsumsi publik. Helmi, kuasa hukum Antonius Kosasih mengatakan, bahwa kliennya sangat menyesalkan masalah ini. Apa yang terjadi di internal keluarga tidak sepantasnya untuk menjadi konsumsi publik.
Itulah profil Antonius Steve Kosasih Dirut Taspen yang belakangan dibicarakan karena dugaan kasus KDRT.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Miris! Dikasari Suami karena Tak Cantik, Ibu Ini sampai Frustrasi