Soal Laporan Marzuki Ali, Demokrat: Pengkhianat Tak Tahu Diuntung

Kamis, 04 Maret 2021 | 15:54 WIB
Soal Laporan Marzuki Ali, Demokrat: Pengkhianat Tak Tahu Diuntung
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Alasan laporan itu ditolak karena barang bukti yang dibawa kubu Marzuki dianggap kurang lengkap oleh polisi. 

Kuasa Hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah menjelaskan pihaknya diminta untuk melengkapi berkas berupa anggaran dasar rumah tangga atau AD/ART Partai Demokrat untuk memperkuat bukti laporannya.

"Ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah anggaran dasar rumah tangga partai Demokrat. Maka kami memilih untuk saat ini untuk melakukan pengaduan terlebih dahulu," kata Rusdiansyah di Bareskrim Polri, Kamis.

Rusdiansyah menyebut empat kader Partai Demokrat lainnya yang rencananya ingin dilaporkan bersama AHY, yakni berinisial SH, HK, RN, dan HMP.

Mereka dituding melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Marzuki Alie sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

"Kuat dugaan kita ya ada rangkain peristiwa kelima orang ini secara bersama-sama dugaan kita ya melakukan pencemaran dan fitnah terhadap klien kita," ujarnya.

Rusdiansyah kemudian memastikan pihaknya akan kembali membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri terkait kasus tersebut. Rencananya, laporan tersebut akan dibuat tiga hari kedepan setelah mereka mengantongi AD/ART Partai Demokrat.

"Tiga hari kedepan kita akan konfirmasi kembali sembari kita lengkapi syarat formil materilnya," pungkasnya.

Baca Juga: Tak Dilengkapi AD/ART Demokrat, Laporan Marzuki ke AHY Ditolak Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI