Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal sejumlah pihak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berpergian ke luar negeri. Hal ini menyusul adanya kasus dugaan korupsi di kementerian yang dipimpinan Sri Mulyani itu.
Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat berisi sejumlah nama ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham.
“KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini,” ujar Ali lewat keterangan, Kamis (4/3/2021).
Pencegahan itu dilakukan KPK guna mempermudah proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Kementerian Keuangan tersebut.
“Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan, agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri,” jelas Ali.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan adanya dugaan kasus suap di Ditjen Pajak Kemenkeu. Alexander mengatakan nilai dugaan korupsi itu mencapai puluhan miliar rupiah.
“Nilai suapnya besar juga puluhan miliar juga. Tidak salah itu juga melibatkan tim pemeriksa,” kata Alexander kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Karena masih dalam proses penyidikan, Alexander enggan membeberkan detail perkara dan pihak-pihak yang terduga terlibat.
“Itu semua sedang didalami. Saya tidak bisa menyampaikan sekarang, supaya teman-teman penyidik dalam bekerja tidak merasa terhalangi dengan info tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Dugaan Suap di Ditjen Pajak, Komisi XI DPR Minta Menkeu Turun Tangan
Meski demikian, Alexander mengatakan dugaan perkara ini terkait pemeriksaan pajak sejumlah perusahaan.