Suara.com - Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing yang dilakukan oleh sejumlah anggota Polda Metro Jaya terhadap laskar Fornt Pembela Islam (FPI) saat peristiwa penyerangan terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Penyelidikan tersebut dilakukan menindaklanjuti hasil investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut Bareskim Polri telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) terkait perkara ini. Menurut Argo, ada tiga oknum anggota Polda Metro Jaya yang telah berstatus terlapor dalam perkara unlawful killing ini.
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," kata Argo kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga: Jadi Tersangka usai Ditembak Mati, Kabareskrim Janji Setop Kasus Laskar FPI
Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan enam laskar FPI sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan terhadap anggota Polda Metro Jaya di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Meski, keenam laskar FPI itu telah tewas tertembak.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan keenam laskar FPI yang telah tewas tertembak itu ditetapkan sebagai tersangka sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum. Sehingga, ada kepastian hukum atas peristiwa penyerangan sebelum akhirnya mereka tertembak oleh anggota.
"Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Kendati begitu, Agus memastikan pihaknya akan segera menghentikan perkara kasus yang menjerat para tersangka. Penghentian perkara kasus tersebut dilakukan lantaran keenam tersangka telah tewas tertembak.
"Nanti kita SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), karena tersangka meninggal dunia," katanya.
Baca Juga: 6 Almarhum Laskar jadi Tersangka, FPI: Polisi Kayak Gak Ngerti Aturan Hukum
Dugaan Pelanggaran HAM
Komnas HAM sebelumnya menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum anggota polisi dalam kasus penembakan enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek.
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menyebut dua dari enam laskar FPI tewas ditembak polisi di dalam Tol Jakarta-Cikampek. Sedangkan, empat lainnya ditembak saat sudah berada di tangan polisi hingga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM.
Dia mengungkapkan, adanya dugaan pelanggaran HAM itu berawal dari insiden saling serempet antar mobil polisi dengan laskar FPI pengawal Habib Rizieq. Saling serempet itu kemudian berakhir dengan keributan antara laskar FPI dan polisi yang menggunakan senjata api di sepanjang Jalan Karawang Barat sampai Tol Cikampek KM 49.
"Dalam kejadian itu, dua laskar FPI meninggal dunia. Sementara empat laskar FPI lainnya masih hidup," kata Choirul Anam, Jumat (8/1) lalu.
Choirul menyebut empat laskar pengawal Habib Rizieq diketahui masih dalam kondisi hidup sampai di Tol Cikampek KM 50. Namun, ketika dalam penguasaan polisi, mereka kemudian tewas.
"Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Choirul Anam.
Pihak kepolisian diduga melakukan penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu. Padahal, kata dia, polisi seharusnya bisa melakukan upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa.
"Kami juga mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI," kata dia.